Berstatus Run Off, Apa Kabar Bumiputera?

Berstatus Run Off, Apa Kabar Bumiputera?

Jakarta – Masih ingat tentang Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera)? Setelah tak lagi bisa beroperasi dengan izin mutual, bagaimana nasib AJB Bumiputera kini?

Pasca adanya kabar terkait perubahan nama dari PT Asuransi Jiwa Bumiputera (PT AJB) berubah nama menjadi PT Asuransi Jiwa Bhinneka, Infobank pun penasaran dan menelusuri kembali AJB Bumiputera. Pasalnya, beberapa pihak menilai, perubahan nama ini dinilai kurang tepat dan menimbulkan moral hazard.

Sebelumnya dikabarkan, PT AJB telah mengambil alih seluruh infrastruktur/ jaringan /brand /SDM IT /agency AJB Bumiputera.

Dengan perubahan ini, investor baru, yakni Eric Tohir cs diuntungkan. Pasalnya, penyuntikan promisory note Rp2 triliun ke PT AJB dibarengi dengan adanya kompensasi bahwa AJB Bumiputera selanjutnya bisa mengoperasikan seluruh infrastruktur tersebut secara “gratis”.

“AJB Bumiputera dibiarkan menanggung hutang.” ujar Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018.

Seperti diketahui, pasca gonjang ganjing status AJB Bumiputera, perusahaan ini sempat “goyah”. Pengelolaan AJB Bumiputera kemudian diserahkan kepada Pengelola Statuer (PS) yang dibentuk oleh regulator pada Oktober 2016. AJB Bumiputera kemudian melepas beberapa aset propertinya sebagai stimulus untuk menambah pendapatan.

Awal 2017, AJB Bumiputera dikabarkan meluncurkan anak usaha PT Asuransi Jiwa Bumiputera. Erick Tohir bersama konsorsium lainnya masuk sebagai investor. Bermodalkan Promesory Notes senilai Rp 2 triliun, Erick akan mendapatkan aset (berupa tanah) Bumiputera Properti Indonesia senilai Rp3,3 triliun. Aset AJB Bumiputera sendiri saat itu ditaksir mencapai Rp11,3 triliun.

Konsepnya, AJB dibentuk untuk keperluan restrukturisasi perusahaan. AJB bernaung dibawah holding PT Bumiputera 1912, yang juga memayungi PT Bumiputera Investama Indonesia, dan PT Bumiputera Properti Indonesia.

Selanjutnya, AJB akan melanjutkan bisnis asuransi, sementara AJB Bumiputera ditidurkan (run off) yang artinya tidak diperbolehkan menerbitkan polis baru. AJB Bumiputera hanya diperkenankan membayar klaim dan menerima premi polis lama. Dengan demikian, AJB Bumiputera harus menanggung gap aset liability sekitar Rp20 triliun.

Realitanya, alih-alih segera beroperasi, mayoritas agen PT Asuransi Jiwa Bhinekka kini justru kembali ke AJB Bumiputera.

Menurut Irvan, regulator seharusnya meminta kepada PS untuk mengembalikan status ownership AJB Bumiputera seperti semula yaitu berbentuk mutual beroperasi penuh.

“Tapi dilematis bagi PS karena mereka sudah membuat kontrak dengan investor baru. Ada resiko di gugat balik oleh investor. Demikian pula tidak sedikit biaya restrukturisasi (sekitar Rp70 Miliar) yang sudah keluar dan menjadi beban AJB. Apa lagi banyak pihak di luar yang (diduga) ikut menikmati,” jelasnya.

Senada, Pengamat Asuransi Hotbonar Sinaga mengatakan, PT Asuransi Jiwa Bhinneka merupakan subsidiary yang pernah dibentuk. Sebagian besar agen-agennya kini telah balik ke Bumiputera (AJB Bumiputera) yang tetap berbentuk mutual

“Mestinya regulator menginisiasi amanah UU 40 2014 dengan keluarkan aturan tentang usaha bersama,” jelas Hotbonar. (*)

Related Posts

News Update

Top News