Berpotensi Rugikan Konsumen, Proyek Meikarta Perlu Diawasi
Page 3

Berpotensi Rugikan Konsumen, Proyek Meikarta Perlu Diawasi

Hal itu juga dibenarkan Analis Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda. Ia bahkan melihat masalah Meikarta tidak hanya soal perizinan tapi juga komunikasi antara pengembang dan pemerintah.

Di sisi lain soal aturan yang jelas juga menjadi kendala. Pasalnya tidak ada aturan yang secara tegas melarang pengembang melakukan promosi sebelum adanya pembangunan proyek. “Aturannya memang masih abu-abu,” jelas dia.

Baca juga: Pentingnya Sinergi Kebijakan Dorong Sektor Properti

Saat dikonfirmasi ke Direktur Komunikasi Lippo Karawaci Tbk, Danang Kemayan Jati, dirinya pun mengakui, pihaknya sedang mengurus izin ke Pemerintah Kabupaten Bekasi. Bahkan ia optimis perolehan izin bisa didapat dengan cepat.

“Lebih cepat lebih baik. Pemerintah Kabupaten Bekasi cepat kok,” saat ditanya seberapa optimis perusahaan bisa dapat izin tersebut kepada Infobank.

Seperti diketahui, proyek Meikarta menuai polemik setelah diketahui baru memiliki izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT). Izin ini diketahui untuk lahan seluas 84,6 hektare di wilayah Lippo Cikarang. Perizinan lain seperti izin lingkungan maupun izin mendirikan bangunan belum ada. Saat ini, pengembang Meikarta sedang mengajukan izin Amdal ke pemerintah Kabupaten Bekasi dan mencoba mendapatkan rekomendasi dari pemerintah Provinsi Jawa Barat. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Netizen +62