“Aduan tersebut terbagi dalam tiga kelompok, pertama terkait pembangunan (tidak selesai), kedua soal pengelolaan (fasilitas air dan listrik), ketiga soal transaksi,” kata Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi kepada Infobank.
Berkaca dari hal itu, tentu masalah pre-project selling bukan hal sepele. Ia mengatakan jangan sampai ke depan ada pihak yang saling lempar tanggung jawab, tatkala konsumen banyak dirugikan. “Ini butuh suatu pengawasan, dan negara harus ada ketegasan,” jelasnya.
Baca juga: Bunga KPR Tinggi, Penjualan Properti Tumbuh Melambat
Melihat hal ini, tentu harus bisa dijadikan pembelajaran. Kalau perlu ada regulator yang mengawasi pengembang, sehingga dapat meminimalisir potensi kerugian bagi konsumen, tatkala ada pengembang nakal atau berrniat untuk nakal.
Apalagi jika ditelusuri lebih jauh, masalah seperti ini kerap terjadi di industri properti. Bahkan itu diakui beberapa pengamat properti. Lamanya proses perizinan menjadi salah satu penyebabnya. Sehingga tidak sedikit pengembang properti melakukan proses pemasaran sebelum memperoleh izin baik amdal atau IMB.
“Dari zaman dulu sudah ada. Izin belum keluar atau masih dalam proses tapi sudah dipasarkan. Belakangan memang pemerintah semakin ketat karena ada kasus konsumen yang merasa dirugikan,” kata Pengamat Properti, Anton Sitorus. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Labuan Bajo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru… Read More
Jakarta - PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL), emiten penyedia kain, seragam, dan fashion berhasil… Read More
Jakarta – Guna meningkatkan literasi keuangan para pekerja migran Indonesia (PMI), Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI)… Read More
Labuan Bajo - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa, perdagangan saham pada pekan ini… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan data perdagangan saham pada pekan ini 28… Read More
Jakarta – Sebuah apartemen anyar dengan akses langsung dengan Light Rail Transit (LRT) akan segera… Read More
View Comments
LKNI sudah memberi jaminan kepada konsumen meikarta untuk tdk takut membeli meikarta karena segala sesuatunya jelas dan tidak melanggar hukum ini beritanya: http://bit.ly/2vT5QY9