Jakarta – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melaporkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BTN, BNI, Mandiri, dan BRI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI).
Ketua KKI David Tobing mewakili Konsumen Indonesia menolak rencana PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN) atau Jalin bersama Himbara yang memberlakukan pengenaan biaya cek saldo dan biaya tarik tunai pada 1 Juni 2021.
“Kebijakan tersebut layak ditolak karena memberatkan nasabah di Indonesia. Padahal tujuan awal diadakannya ATM Link adalah mempermudah nasabah Indonesia dalam melakukan transaksi melalui ATM secara efisien dan efektif agar tidak terlalu banyak pengadaan ATM,” kata David melalui keterangan resminya di Jakarta, Minggu 23 Mei 2021.
David juga menerangkan, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah diatur larangan perubahan aturan secara sepihak oleh pelaku usaha. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 huruf g UU Perlindungan Konsumen serta Surat Edaran OJK No 13/SEOJK.07/2014.
Oleh karenanya, David menyarankan OJK segera mengambil sikap untuk peninjauan kembali terkait pemberlakuan biaya cek saldo dan biaya tarik tunai yang akan dilakukan oleh Jalin dan Himbara.
“OJK perlu panggil Jalin dan Himbara agar di evaluasi sehingga tetap berkomitmen dalam mengedepankan perlindungan konsumen dengan berpedoman pada asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan Konsumen serta kepastian hukum,” tegas David.
Tak hanya itu, sebelumnya Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mengkritisi penerapan biaya cek saldo hingga tarik tunai di ATM Antar LINK Himbara tersebut.
Menurutnya, kebijakan tersebut kurang tepat dilaksanakan ditengah pandemi covid-19 yang belum usai di Indonesia. YLKI juga ikut mendesak penyedia layanan ATM LINK yakni Jalin untuk membatalkan kebijakan tersebut.
Sebagai informasi saja, mulai 1 Juni 2021 Jalin dan Himbara bakal memberlakukan tarif baru untuk cek saldo hingga tarik tunai. Dimana tarif yang diberlakukan pada transaksi cek saldo dari sebelumnya Rp0,- menjadi Rp2.500,- dan tarik tunai dari sebelumnya Rp0,- menjadi Rp5.000,-.
Sedangkan transaksi transfer antar bank tidak dilakukan perubahan biaya atau tetap dikenakan tarif Rp4.000,-. Selain itu, penyesuaian biaya ini tidak berlaku untuk pengecekan saldo dan tarik tunai di ATM Link yang sama dengan penerbit kartu debit. (*)
Editor: Rezkiana Np