Perbankan

Berkat Insentif Pajak Ini, KPR BTN Tumbuh Double Digit

Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) di sepanjang 2023 berhasil membukukan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) double digit.

Direktur Utama BTN, Nixon L.P Napitupulu menyebutkan pertumbuhan tersebut didongkrak oleh dukungan dari pemerintah yang memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung pemerintah (PPN DTP).

Nixon merinci, untuk penyaluran KPR Subsidi pada 2023 mengalami kenaikan 10,9 persen menjadi Rp161,74 triliun dari perolehan tahun lalu yang sebesar Rp145,86 triliun. Sedangkan untuk KPR Non Subsidi juga mengalami pertumbuhan sebesar 9,5 persen dari Rp87,82 triliun pada 2022 menjadi Rp96,17 triliun di 2023.

Baca juga: BTN Raup Laba Rp3,5 Triliun Sepanjang 2023, Tumbuh 14,94 Persen

“Contohnya gini, pemerintah bebasin PPN 11 persen, dibanding developer ngomong ‘kami turunkan harga 11 persen’, orang lebih percaya omongan pemerintah. Dampaknya lebih besar dibanding katakanlah si developer bikin diskon, jadi kalau dibilang memang pengaruhnya kuat bantuan bebas PPN dan bantuan biaya administrasi yang 4 juta rupiah,” ujar Nixon saat ditemui awak media usai Pres Conference, Senin 12 Februari.

Nixon melanjutkan, pihaknya pun optimis tahun ini juga akan mencapai pertumbuhah double digit untuk KPR. Sebab, kata dia, bila dilihat dari stok rumah dari developer BTN hingga saat ini sebanyak 425 ribu.

“Artinya dari posisi inventory aja yang ada di developer BTN, ini di luar yang belum kasih kredit konstruksi, tapi yang udah kita udah putus itu 425 ribu rumah dari mulai bikin fondasi sampai ready stok, itu kita yakin tumbuhnya masih double digit, kalau developer berani stok sebanyak itu,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan pada November 2023 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Di mana, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian properti atau perumahan menjadi paling mahal Rp5 miliar.

Baca juga: Skema KPR 35 Tahun Bakal Mudahkan Milenial dan Gen Z Miliki Rumah

“PPN DTP diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai Rp2 miliar di mana PPN 11 persen ditanggung pemerintah. Kita memperluas sampai rumah Rp5 miliar, namun PPN yang di DTP-kan hanya sampai Rp2 miliar,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Implementasi PPN DTP akan dilakukan dalam 2 tahap. Pertama, pemberian insentif pajak akan diberikan sebesar 100 persen pada November 2023 sampai Juni 2024. Kedua, pemberian insentif sebesar 50 persen untuk periode Juli hingga Desember 2024.

Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas berupa pemberian bantun biaya administrasi rumah yang diberikan mulai desember 2024 sebesar Rp4 juta. Ini diperuntukan bagi masyarakat berpeghasilan rendah (MBR) yang mengajukan pembelian rumah baik itu rumah sejahtera, rumah FLPP dan rumah Tapera. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

11 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

12 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

16 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

16 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

20 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

22 hours ago