Keuangan

Berkat Hal Ini, Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Terus Membaik

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kinerja asuransi kesehatan hingga April 2025 mengalami perbaikan. Hal ini terlihat dari penurunan rasio klaim.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut rasio klaim tercatat untuk asuransi jiwa sebesar 51,29 persen, sementara untuk asuransi umum 49,97 persen.

“Perbaikan rasio klaim pada beberapa perusahaan asuransi dilakukan dengan kebijakan penyesuaian tarif premi atau repricing dalam rangka menyesuaikan dengan implasi medis dan untuk meningkatkan keberlanjutan daripada bisnis masing-masing,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers RDKB dikutip, 3 Juni 2025.

Baca juga: Aset Industri Asuransi Naik 3,66 Persen Jadi Rp1.162,78 Triliun di April 2025

Tidak hanya itu, lanjut Ogi, sejauh ini perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum juga telah melakukan penyesuaian premi asuransi kesehatannya. 

Diketahui, berdasarkan data OJK, rasio klaim asuransi kesehatan telah mengalami penurunan dari posisi 97,5 persen pada 2023 menjadi 71,2 persen di 2024.

Penyusutan rasio klaim tersebut juga tak lepas dari faktor adanya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Baca juga: Perkuat Keuangan Syariah, OJK Terus Dorong Perusahaan Asuransi Spin Off UUS

“Salah satu latar belakang penerbitan SEOJK adalah untuk mendorong efisiensi dalam biaya kesehatan yang terus meningkat dengan inflasi medis yang lebih tinggi dari inflasi umum,” imbuhnya.

Efisiensi ini diharapkan dapat memitigasi dampak dari inflasi medis dalam jangka panjang. Alhasil, biaya kesehatan masih dapat dibiayai secara bersama, baik melalui skema penjaminan nasional maupun melalui skema asuransi komersial. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

4 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

4 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

6 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

16 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

16 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

19 hours ago