Berkaca dari Kasus K-Link Tower, Ini Manfaat Proteksi Asuransi Kebakaran

Berkaca dari Kasus K-Link Tower, Ini Manfaat Proteksi Asuransi Kebakaran

Jakarta – Bencana bisa datang kapan saja dan menimpa siapa saja, dan sulit diprediksi kapan terjadinya. Seperti halnya kebakaran yang terjadi di gedung perkantoran K-Link Tower di bilangan Jakarta Selatan.

Gedung perkantoran dengan 25 lantai ini, mengalami kebakaran yang cukup hebat pada Sabtu, 15 Juli 2023, sekira pukul 10.00 WIB. Untuk memadamkan gedung tersebut, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, harus menerjunkan 22 unit mobil pemadam dengan 115 personel.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, tetapi terdapat tiga korban luka-luka yang telah dibawa menuju rumah sakit untuk dilakukan pengobatan lebih lanjut.

Sementara, kerugian materi atas peristiwa kebakaran gedung perkantoran K-Link Tower juga belum diketahui.

Yang pasti, kerugian materi yang dialami pengelola atau pemilik gedung perkantoran K-Link Tower diyakini cukup besar. Nilainya mungkin bisa mencapai ratusan hingga miliaran rupiah.

Baca juga: Gedung K-Link Tower Terbakar, 22 Mobil Damkar Dikerahkan

Manfaat Asuransi Kebakaran

Untuk menghindari kerugian materi besar yang terjadi dari kasus kebakaran, memproteksi bangunan dengan asuransi kebakaran bisa menjadi solusi dalam membantu ‘meringankan’ beban pengelola atau pemilik gedung.

Melansir laman Tugu Insurance, asuransi kebakaran adalah salah satu bentuk produk asuransi yang menjamin kerugian dan kerusakan akibat terjadinya kebakaran atau risiko perluasan menimpa obyek pertanggungan.

Ada sejumlah manfaat yang bisa didapat dari asuransi kebakaran, apa saja?

1. Bila aset yang tertanggung adalah rumah tinggal dan terjadi musibah kebakaran, maka aset tersebut akan mendapatkan proteksi dari risiko yang terjadi.

Selain itu, jaminan asuransi kebakaran dapat diaplikasikan pada barang-barang yang ada di rumah. Hal ini tentu akan meringankan beban Pemegang Polis karena kerugian dapat diminimalisir dengan baik.

2. Selain jaminan proteksi terhadap harta benda, manfaat asuransi kebakaran juga meliputi tempat tinggal sementara untuk Pemegang Polis.

Jadi, ketika rumah yang ditempati mengalami musibah kebakaran dan harus direnovasi atau mencari tempat tinggal baru, maka pihak asuransi akan menyediakan tempat tinggal sementara. Anda sebagai pemegang polis tidak perlu khawatir mencari tempat tinggal sementara saat aset mengalami musibah kebakaran.

3. Asuransi kebakaran juga meliputi perluasan jaminan. Artinya, asuransi kebakaran tidak hanya menjamin musibah kebakaran, tetapi juga sejumlah kondisi khusus terhadap aset dan investasi. Kondisi-kondisi yang dimaksud meliputi kerusuhan, tersambar petir, banjir, hingga kejatuhan pesawat terbang.

Baca juga: 4 Langkah Antisipasi Kebakaran di Perkantoran

Asuransi Kebakaran dan Properti

Di Tugu Insurance sendiri memiliki jenis asuransi kebakaran dan properti. Ada berbagai jaminan yang akan didapat dari asuransi ini. Di antaranya jaminan atas bahaya kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap.

Sedangkan jaminan tambahan berupa angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air, kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, huru hara dan peristiwa tak terduga yang bisa saja terjadi di perkantoran. 

Adapun yang bisa memiliki asuransi kebakaran dan properti dari Tugu Insurance dikategorikan menjadi tiga pihak. Pertama, pribadi/individu pemilik bangunan dan/atau isinya. Lalu, perusahaan pemilik bangunan dan/atau isinya dan terakhir bank atau lembaga keuangan lainnya.

Sedangkan tarif premi produk asuransi telah disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. (*)

Related Posts

News Update

Top News