Berikut Tarif Listrik Non Subsidi per 1 Oktober 2024

Berikut Tarif Listrik Non Subsidi per 1 Oktober 2024

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV (Oktober-Desember) Tahun 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, parameter ekonomi makro Triwulan IV Tahun 2024 menggunakan realisasi pada Mei hingga Juli 2024, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Baca juga : Didukung Asosiasi, Penerapan Pelebaran Golongan Tarif Listrik PLN Bakal Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik

“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” katanya, dikutip Selasa, 2 Oktober 2024.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap mendukung keputusan pemerintah dalam mempertahankan tarif listrik untuk menjaga keekonomian masyarakat. PLN pun berkomitmen tetap menjaga mutu pelayanan dengan menghadirkan energi listrik yang andal.

“PLN siap mendukung pemenuhan pasokan listrik untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Listrik kini tidak hanya sebagai alat penerangan namun memegang peran vital dalam kehidupan masyarakat,” kata Darmawan.

Baca juga : Ubah Lahan Kritis Jadi Produktif, PLN Kembangkan Ekosistem Biomassa Berbasis Pertanian Terpadu

Darmawan menjelaskan, selain memenuhi pasokan listrik, PLN di saat bersamaan terus berupaya menjaga efisiensi operasional dan biaya untuk mendukung kelancaran proses bisnis.

Di sisi lain PLN juga secara aktif terus meningkatkan penjualan tenaga listrik dan menghadirkan beragam promo dan insentif yang menarik bagi masyarakat.

“PLN berkomitmen mendukung penyediaan energi listrik yang andal dan terjangkau untuk menjaga tingkat inflasi dan daya saing industri. Di sisi lain PLN juga akan terus meningkatkan upaya efisiensi dan mengerek penjualan listrik,” pungkas Darmawan.

Penetapan Penyesuaian Tarif Listrik Oktober – Desember 2024

  1. Golongan R-1/ tegangan rendah (TR) daya 900 VA Rp1.352 per kWh
  2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA Rp1.444,70 per kWh
  3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA Rp1.444,70 per kWh
  4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA Rp1.699,53 per kWh
  5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas Rp1.699,53 per kWh
  6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA Rp1.444,70 per kWh
  7. Golongan B-3/ tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA Rp1.114,74 per kWh
  8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA Rp1.114,74 per kWh
  9. Golongan I-4/ tegangan tinggi (TT) daya 30 ribu kVA ke atas Rp996,74 per kWh
  10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA Rp1.699,53 per kWh
  11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA Rp1.522,88 per kWh
  12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum Rp1.699,53 per kWh
  13. Golongan L/ TR, TM, TT Rp1.644,52 per kWh. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News