BANYAKNYA kasus penipuan berkeduk investasi atau yang lebih populer dikenal dengan sebutan investasi bodong perlu menjadi perhatian masyarakat.
Bentuk dan modus operandi penipuan berkedok investasi pun bermacam-macam, dengan produk yang ditawarkan bermacam-macam pula. Namun demikian, apapun jenis lembaga yang menawarkan investasi bodong dan apapun produknya, semua memiliki karakteristik yang mirip bila tidak mau dikatakan sama..
Menurut catatan Satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi (Satgas waspada investasi), investasi bodong pada dasarnya memiliki empat karakteristik utama, yaitu:
1. Return atau keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi (bahkan seringkali tidak masuk akal) dan/atau dalam jumlah yang dipastikan;
2. Produk investasi ditawarkan dengan janji akan dijamin dengan instrumen tertentu, seperti emas, giro, atau dijamin oleh pihak tertentu seperti pemerintah, Bank dan lain-lain;
3. Menggunakan nama perusahaan-perusahaan besar secara tidak sah untuk meyakinkan calon investor;
4. Dana masyarakat tidak dicatat dalam segregated account (akun atau rekening yang terpisah) agar mudah digunakan secara tidak bertanggung jawab.
Dengan mengetahui karakteristik penipuan berkedok investasi tersebut, diharapkan masyarakat terhindar dan bisa menempatkan uangnya di lembaga jasa keuangan yang sah, dan produk-produk keuangan yang telah memeroleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)