Nasional

Berikut 5 Provinsi Dengan Jumlah Kesembuhan Harian Tertinggi 

Jakarta – Seperti dikutip dari data Satgas Covid-19, hingga 22 November 2020, ada 5 provinsi yang mencatatkan jumlah kesembuhan harian tertinggi. Provinsi DKI Jakarta mencatatkan kesembuhan harian tertinggi sebanyak 1.075 kasus dengan total kumulatifnya yang juga tertinggi hingga mencapai 115.845 kasus.

Di posisi kedua, Jawa Barat dengan menambahkan pasien sembuh sebanyak 693 kasus dan kumulatifnya mencapai 39.011 kasus. Selanjutnya, Jawa Tengah berada di urutan ketiga dengan menambahkan 623 kasus kesembuhan harian dan kumulatifnya menjadi 35.441 kasus. Sumatera Barat berada di posisi keempat dengan menambahkan kesembuhan harian sebanyak 359 kasus dengan kumulatif 15.079 kasus.

Di posisi kelima, Jawa Timur menambahkan jumlah kesembuhan harian sebanyak 301 pasien, dengan kumulatif nomor dua tertinggi mencapai 51.997 kasus. Sebagai informasi, pasien sembuh COVID-19 secara kumulatif terus meningkat hingga mencapai 418.188 orang. Kesembuhan kumulatif ini termasuk tambahan pasien sembuh harian per 22 November 2020 sebanyak 4.233 orang.

Sedangkan, kasus terkonfirmasi positif harian juga bertambah sebanyak 4.360 kasus dan kumulatifnya mencapai 497.668 kasus. DKI Jakarta menambahkan sebanyak 1.342 kasus dengan kumulatifnya sebanyak 127.164 kasus. Lalu, Jawa Tengah menambahkan 477 kasus dan jumlah kumulatifnya mencapai 47.380 kasus.

Jawa Barat tercatat menambahkan pasien terkonfirmasi positif sebanyak 372 kasus dengan kumulatifnya mencapai 48.064 kasus. Selanjutnya, Jawa Timur menambahkan sebanyak 295 kasus dan kumulatifnya sebanyak 58.679 kasus. Terakhir, Sumatera Barat menambahkan 229 kasus dan kumulatifnya mencapai 18.593 kasus.

Pada periode yang sama, pasien meninggal juga masih bertambah sebanyak 110 kasus dan kumulatifnya menjadi 15.884 kasus. Selain itu per hari ini jumlah suspek ada 64.502 kasus dan spesimen selesai diperiksa sebanyak 35.989 spesimen. Untuk sebaran wilayah masih berada di 34 provinsi dan 505 kabupaten/kota. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

1 hour ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

2 hours ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

2 hours ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

2 hours ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

2 hours ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

3 hours ago