Perbankan

Berikut 5 Arah Kebijakan OJK Dongkrak Pertumbuhan Perbankan Syariah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat lima arah kebijakan untuk mengakselerasi pertumbuhan industri perbankan syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan, di dalam roadmap pengembangan dan penguatan perbankan syariah, OJK memiliki lima arah kebijakan  untuk mendorong peningkatan kapasitas sekaligus keunikan model bisnis perbankan syariah.

Pertama, kata Dian, penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah melalui langkah berbagai langkah kebijakan seperti, konsolidasi bank syariah, serta penguatan unit usaha syariah (UUS) dengan melakukan spin-off  sesuai ketentuan yang telah diterbitkan pada tahun lalu.

Baca juga: Kinerja Perbankan Syariah Mei 2025: Pembiayaan Tumbuh 9,18 Persen, DPK Naik 5,99 Persen

“Dan juga peningkatan efisiensi perbankan syariah melalui sinergi dengan induk, dengan harapan agar industri perbankan syariah itu dapat menjadi lebih kokoh dan tangguh menghadapi tantangan,” kata Dian dalam konferensi pers RDK, dikutip, Jumat 11 Juli 2025.

Kedua, akselerasi digitalisasi perbankan syariah. Dian menyebut daya saing perbankan ke depan akan sangat ditentukan oleh kapasitas teknologi informasi atau IT, sehingga perbankan syariah perlu memiliki kemampuan untuk mengimplementasikan teknologi terhadap bisnisnya.

“Upaya ini akan difokuskan pada penyelenggaraan dan ketahanan teknologi informasi perbankan syariah secara menyeluruh serta akselerasi digitalisasi layan perbankan syariah. Dengan adopsi teknologi yang barusan saya sebut sebagai sangat canggih, perbankan syariah juga akan dapat menyediakan layanan yang lebih cepat, efisien dan inovatif bagi nasabahnya,” imbuhnya.

Ketiga, penguatan karakteristik perbankan syariah yang dilakukan melalui pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk memperkuat data dan mengakselerasi pertumbuhan industri perbankan syariah, termasuk penyusunan strategi.

Keempat, peningkatan kontribusi perbankan syariah dalam perekonomian nasional melalui upaya dalam meningkatkan literasi dan inklusi hingga mendorong peran bank syariah di sektor UMKM.

“Serta penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah, termasuk kontribusi perbankan syariah terhadap industri halal,” paparnya.

Baca juga: OJK Luncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2024

Terakhir, penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan bank syariah. Dalam hal ini, OJK telah menerbitkan sejumlah aturan  untuk memperkuat perbankan syariah di masa depan.

“Kelima pilar tersebut tentu harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh untuk mewujudkan visi, yaitu mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional,” tandasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

8 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

9 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

9 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

9 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

9 hours ago