Jakarta – Informasi ajakan untuk melakukan penarikan dana di perbankan tengah ramai di media sosial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoax dan tidak benar. OJK meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai beredarnya informasi tersebut.
Berdasarkan keterangan OJK yang dikutip di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020 menjelaskan, bahwa OJK telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai dengan ketentuan, karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Asal tahu saja, sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax akan diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16% (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Masyarakat dihimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157. (*)
Editor: Rezkiana Np