Keuangan

Berantas Korupsi, OJK dan KPK Sinergi Bangun Industri Keuangan yang Sehat

Jakarta – Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK bersilaturahmi dengan jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, untuk memperkuat sinergi kedua lembaga dalam meningkatkan integritas OJK dan industri jasa keuangan.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan sejumlah hal yaitu pentingnya aspek penegakan hukum dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan termasuk dalam menghadapi tantangan ekonomi global, serta pentingnya sinergi OJK dengan KPK dalam pencegahan dan penindakan korupsi untuk perbaikan sektor jasa keuangan.

“Aspek good governance harus dikedepankan yang meliputi seluruh aktivitas dan kepatuhan seluruh sektor jasa keuangan, sistem anti penyuapan dan pengendalian gratifikasi,” katanya, Senin, 8 Agustus 2022.

Khusus untuk pencegahan korupsi di OJK, Mahendra mengatakan, bahwa OJK selama ini telah memiliki sistem pencegahan korupsi di internal seperti dengan penandatanganan Pakta Integritas, pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan whistle blowing system yang senantiasa diperkuat dan ditingkatkan.

Menurutnya, penguatan koordinasi dengan KPK tersebut diharapkan semakin meningkatkan integritas, tata kelola dan kepercayaan terhadap pelaksanaan seluruh jasa keuangan di Indonesia. “OJK mendukung penuh aspek-aspek pencegahan dan penegakan hukum dalam konteks anti korupsi yang dilakukan KPK,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, peran OJK sangat signifikan dalam membantu tugas pemberantasan korupsi melalui tiga program yang dijalankan KPK yaitu pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan dan pendekatan penindakan. “Dengan unit-unit yang ada di KPK diharapkan sinergi penguatan kerja sama OJK dan KPK semakin bisa ditingkatkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, jelas dia, dengan penguatan sinergi ini OJK bisa membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat dan aman melalui pencegahan dan penegakan hukum yang kuat.

Sebelumnya OJK dan KPK sudah menyepakati kerja sama antara kedua belah pihak dalam nota kesepahaman meliputi Pertukaran Data dan/atau Informasi, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Koordinasi Penanganan Perkara, Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, Kajian dan/atau Penelitian, dan Penyediaan Narasumber dan Ahli. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

55 mins ago

Pemerintah Belum Siapkan Perppu Defisit APBN, Menkeu Purbaya: Anggaran Masih Aman

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum berencana menerbitkan Perppu untuk menaikkan… Read More

4 hours ago

Gara-Gara Menu Kelapa Utuh, Operasional 9 Dapur MBG di Gresik Disetop

Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More

5 hours ago

Belum Mampu Rebound, IHSG Ditutup Parkir di Zona Merah ke Posisi 7.022

Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,61 persen ke level 7.022,28 pada perdagangan Senin (16/3/2026). Sebanyak… Read More

5 hours ago

Konflik Iran-AS-Israel Dorong Harga Minyak, Defisit APBN Berpotensi Melebar

Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More

5 hours ago

Demutualisasi Bursa Efek dan Manajemen Risiko

Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More

5 hours ago