Keuangan

Berantas Korupsi, OJK dan KPK Sinergi Bangun Industri Keuangan yang Sehat

Jakarta – Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK bersilaturahmi dengan jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, untuk memperkuat sinergi kedua lembaga dalam meningkatkan integritas OJK dan industri jasa keuangan.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan sejumlah hal yaitu pentingnya aspek penegakan hukum dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan termasuk dalam menghadapi tantangan ekonomi global, serta pentingnya sinergi OJK dengan KPK dalam pencegahan dan penindakan korupsi untuk perbaikan sektor jasa keuangan.

“Aspek good governance harus dikedepankan yang meliputi seluruh aktivitas dan kepatuhan seluruh sektor jasa keuangan, sistem anti penyuapan dan pengendalian gratifikasi,” katanya, Senin, 8 Agustus 2022.

Khusus untuk pencegahan korupsi di OJK, Mahendra mengatakan, bahwa OJK selama ini telah memiliki sistem pencegahan korupsi di internal seperti dengan penandatanganan Pakta Integritas, pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan whistle blowing system yang senantiasa diperkuat dan ditingkatkan.

Menurutnya, penguatan koordinasi dengan KPK tersebut diharapkan semakin meningkatkan integritas, tata kelola dan kepercayaan terhadap pelaksanaan seluruh jasa keuangan di Indonesia. “OJK mendukung penuh aspek-aspek pencegahan dan penegakan hukum dalam konteks anti korupsi yang dilakukan KPK,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, peran OJK sangat signifikan dalam membantu tugas pemberantasan korupsi melalui tiga program yang dijalankan KPK yaitu pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan dan pendekatan penindakan. “Dengan unit-unit yang ada di KPK diharapkan sinergi penguatan kerja sama OJK dan KPK semakin bisa ditingkatkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, jelas dia, dengan penguatan sinergi ini OJK bisa membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat dan aman melalui pencegahan dan penegakan hukum yang kuat.

Sebelumnya OJK dan KPK sudah menyepakati kerja sama antara kedua belah pihak dalam nota kesepahaman meliputi Pertukaran Data dan/atau Informasi, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Koordinasi Penanganan Perkara, Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, Kajian dan/atau Penelitian, dan Penyediaan Narasumber dan Ahli. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

5 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

6 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

6 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago