Berangus Model Investasi Ponzi, OJK Dekati MUI

Berangus Model Investasi Ponzi, OJK Dekati MUI

Pendapat Majelis Ulama Indonesia akan investasi dengan skema ponzi yang ditawarkan pihak-pihak tidak jelas diharapkan OJK bisa membantu kewaspadaaan masyarakat. Paulus Yoga

Bandung–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyikapi serius kehadiran Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) atau yang juga dikenal dengan Manusia Membantu Manusia dengan skema ponzi.

Aggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono (Titu) menegaskan pihaknya terus memonitor keberadaan MMM dan kegiatan-kegiatan sejenis yang dinilai bisa merugikan masyarakat.

Bahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko investasi dari skema ponzi yang ditawarkan MMM, OJK berniat melakukan pendekatan secara agama. “Kita juga berpikir untuk bilang ke MUI (Majelis Ulama Indonesia),” tukas Titu di Bandung, akhir pekan lalu.

OJK melihat bahwa return investasi yang ditawarkan MMM sangat berlebihan, bahkan jauh dari imbal hasil yang ditawarkan instrumen investasi lainnya yang dikelola lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK.

Banner (alat promosi) kan terbuka itu banyak menawarkan keuntungan tinggi, ini tidak jelas kan generate dari mana tidak ada prospektus bagaimana menjalankan dananya,” tandas Titu.

OJK sendiri telah merilis pernyataan bahwa MMM yang kegiatannya menggerakkan dana masyarakat berpotensi merugikan masyarakat, dengan pertimbangan:

– Kegiatan yang dilakukan menyerupai money game dan ponzi scheme yang sangat berisiko menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat;
– Tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang, tidak ada kejelasan tentang bentuk badan hukum dan domisili hukum;
– Tidak memiliki struktur organisasi dan penanggungjawab kegiatan;
– Kegiatan menggunakan sarana internet dengan server di luar negeri; dan
– Banyak pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM (disampaikan melalui media sosial dan Financial Customer Care Otoritas Jasa Keuangan (atau FCC OJK). (*)

@bangbulus

Related Posts

News Update

Top News