Beralihnya Pengawasan Bank ke BI karena OJK Kurang Independen

Beralihnya Pengawasan Bank ke BI karena OJK Kurang Independen

Jakarta – Wacana akan dikembalikannya pengawasan perbankan di Indonesia dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia (BI) oleh Badan Legeslasi (Baleg)  DPR menuai kritik dari berbagai pihak.

Guru Besar Ilmu Ekonomi UNDIP Fx Sugiyanto mengatakan, munculnya wacana tersebut karena pengawasan bank yang masih lemah. Sebab beberapa orang menganggap OJK yang memegang fungsi pengawasan kurang independen.

“Jadi kejadian belakangan ini baik itu di industri keuangan di perasuransian indikasi bahwa sikap OJK kurang tegas menjadi pemicu mengapa pasal ini muncul,” ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis 1 Oktober 2020.

Oleh karena itu, yang saat ini perlu dilakukan adalah memperkuat independensi dari OJK. Sehingga pengawasan di sektor perbankan yang dilakukan oleh perbankan di Indonesia bisa lebih baik lagi.

“Poin yang mau saya sampaikan bahwa, di dalam OJK sendiri, perlu independensi yang lebih kuat agar OJK mempunyai kemampuan untuk mengawasi lembaga-lembaga keuangan khususnya perbankan secara independen,” jelasnya.

Tak hanya itu, menurutnya yang harus diketahui adalah apa penyebab dari OJK yang kurang independen dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Menurutnya, munculnya isu tersebut dikarenakan pendanaan operasional OJK yang berasal dari lembaga-lembaga keuangan lainnya.

“Karena indikasi-indikasi dan fakta-fakta kita bisa mengatakan bahwa janga-jangan ini tidak independen. Apa sebabnya? Nah isu muncul apakah sebabnya ini pendanaan OJK itu iuran dari lembaga-lembaga keuangan yang ada ini jadi pertanyaan pertanyaan,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam dokumen draf RUU BI yang diterima infobanknews.com (18/9), Baleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencatat pasal terkait rencana pengalihan kewenangan pengawasan bank disebutkan dalam perubahan pasal 34. Di ayat 1 berbunyi tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.

“Pengalihan tugas mengawasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat- lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023,” dikutip dari draf RUU BI yang diterima di Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga mengungkapkan rencana Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Reformasi Keuangan masih dalam kajian. Menurutnya, Perppu tersebut diharapkan dapat lebih menguatkan kerangka stabilitas sistem keuangan.

Sri Mulyani bahkan menyampaikan, salahsatu poin kajian penguatan tersebut ialah menggabungkan pengawasan perbankan dan moneter dalam satu atap. Bisa jadi, Pemerintah bakal memindahkan pengawasan perbankan dari OJK ke BI. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News