Jakarta- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan angka utang Pemerintah yang mencapai Rp 4.416,37 triliun hingga akhir September 2018. Angka tersebut tercatat meningkat Rp549,92 triliun bila dibandingkan angka utang pemerintah dari periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 3.866,45 triliun.
Walau begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, angka tersebut masih dalam batas aman, hal tersebut sesuai dalam ketentuan UU Keuangan Negara Nomor 17 2003 yang mencatat batas aman utang di 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Realisasi per September 2018, total utang pemerintah mencapai Rp 4.416,37 triliun. Adapun rasio utang terhadap PDB mencapai 30,47% ini masih jauh di bawah ketentuan,” kata Sri Mulyani di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.
Baca juga: Hingga September, Defisit APBN Capai Rp200 Triliun
Bila dilihat lebih rinci, total utang yang mencapai Rp 4.416.37 triliun, terdiri dari surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 3.593,26 triliun serta pinjaman sebesar Rp 823,11 triliun.
Untuk angka SBN sendiri, terdiri dari denominasi rupiah Rp 2.537,16 triliun, dan denominasi valas sebesar Rp 1.056,10 triliun. Sedangkan untuk pinjaman, terdiri dari pinjaman luar negeri sebesar Rp 816,73 triliun, dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp 6,38 triliun.
Sri Mulyani menyebut, pihaknya akan terus menjaga pengelolaan keuangan negara dengan prinsip kehati-hatian dan tetap pruden.
“Capaian ini menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan pengelolaan utang dengan serius secara pruden dan akuntabel,” tukas Sri Mulyani. (*)