Poin Penting
- OJK mengingatkan potensi lonjakan klaim akibat banjir di Sumatra dan Aceh, serta meminta industri asuransi memperkuat proteksi reasuransi, cadangan teknis, dan permodalan
- Skema asuransi wajib bencana dinilai mendesak, sejalan dengan amanat UU P2SK, karena tingginya risiko bencana di Indonesia; implementasinya masih membutuhkan aturan teknis lebih lanjut
- Potensi klaim banjir Sumatra mencapai Rp967,03 miliar, terdiri dari kerusakan properti Rp492,53 miliar, kendaraan bermotor Rp74,50 miliar, dan barang milik negara sekitar Rp400 miliar.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan secara prinsip bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dan Aceh dapat meningkatkan beban klaim industri asuransi.
Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, telah mengimbau industri asuransi untuk mempersiapkan diri melalui proteksi reasuransi untuk risiko bencana.
Tidak hanya itu, OJK juga mengimbau perusahaan asuransi untuk menyiapkan cadangan teknis yang memadai dan pengelolaan permodalan yang pada umumnya masih berada di atas ketentuan minimum.
“OJK juga meminta industri melakukan stress test untuk memastikan bahwa kinerja keuangan dan operasional industri asuransi tetap terjaga, sekaligus memastikan hak pemegang polis tetap dipenuhi melalui proses drilling yang cepat, transparan, dan sesuai ketentuan,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers dikutip, 12 Desember 2025.
Baca juga: Potensi Klaim Asuransi Akibat Bencana Sumatra Nyaris Rp1 Triliun, Ini Rinciannya
Berdasarkan hal tersebut, OJK menegaskan bahwa, skema asuransi wajib bencana sangat dibutuhkan. Ini dikarenakan eksposur risiko bencana di Indonesia sangat tinggi dengan kondisi geografis yang berada di ring of fire.
Selain itu, ketentuan mengenai asuransi wajib untuk bencana alam sebenarnya telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) P2SK di mana pada penjelasan pasal 39A disebutkan salah satu asuransi wajib yang dapat dilaksanakan adalah asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
“Namun demikian implementasinya memerlukan pengaturan teknis lebih lanjut. OJK sangat mendukung penyelenggaraan asuransi wajib sebagai langkah perlindungan masyarakat sekaligus memperkuat pembiayaan penanganan bencana,” imbuhnya.
Baca juga: OJK: Ada 103.613 Debitur Terdampak Bencana di Sumatra
Potensi Nilai Klaim Bencana Sumatra
OJK mencatat potensi nilai klaim industri asuransi bencana banjir di Sumatra mencapai Rp967,03 miliar, angka itu mencakup asuransi properti, kendaraan bermotor, hingga kerusakan barang milik negara.
Secara rinci, potensi klaim yang terdata dari 39 perusahaan asuransi khususnya pada kerusakan properti atau property damage adalah sebesar Rp492,53 miliar dan kerusakan kendaraan bermotor sebesar Rp74,50 miliar.
Sedangkan untuk klaim asuransi barang negara pada daerah terdampak nilainya diperkirakan mencapai Rp400 miliar. (*)
Editor: Galih Pratama










