Bencana Alam Bikin RI Rugi hingga Rp50 Triliun per Tahun

Bencana Alam Bikin RI Rugi hingga Rp50 Triliun per Tahun

Poin Penting

  • Risiko kerugian bencana alam di Indonesia mencapai Rp20 triliun-Rp50 triliun per tahun, dengan 30 persen wilayah berisiko tinggi.
  • Dana cadangan bencana APBN terbatas, rata-rata hanya Rp4,6 triliun per tahun dan jauh di bawah potensi kerugian besar.
  • Sebanyak 43 persen risiko bencana masih ditanggung masyarakat, membuka peluang penguatan skema asuransi bencana.

Jakarta – Peta risiko bencana daerah berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) periode 2020–2022 mencatat terdapat 13 provinsi dengan risiko bencana tinggi dan 21 provinsi dengan risiko bencana sedang.

Berdasarkan data tersebut, Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan, Ami Muslich, menyatakan sekitar 30 persen wilayah atau provinsi di Indonesia masuk dalam kategori berisiko tinggi terhadap bencana.

Oleh karena itu, Ami menuturkan, Indonesia menghadapi risiko kerugian langsung akibat bencana alam yang diperkirakan berkisar lebih dari Rp20 triliun hingga Rp50 triliun setiap tahun.

Meski demikian, ia menjelaskan, sepanjang periode 2014-2024 pemerintah setiap tahunnya menganggarkan dana cadangan bencana rata-rata sebesar Rp4,6 triliun.

“Ya kita mencoba untuk menyiapkan, mengandalkan dana cadangan bencana dalam APBN dalam 10 tahun terakhir sampai dengan 2024 kemarin itu adalah rata-rata Rp4,6 triliun di cadangannya,” kata Ami dalam Acara KUPASI Annual Forum 2026 di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.

Baca juga: KUPASI Dorong Inisiasi Asuransi Wajib Bencana untuk Perkuat Ketahanan Nasional

Namun, pada praktiknya, kerugian akibat bencana besar kerap jauh melampaui dana cadangan tersebut. Sebagai contoh, kerugian akibat Tunami Aceh tercatat mencapai Rp51,4 triliun, atau lebih dari 10 kali lipat dari anggaran dana cadangan bencana.

Risiko Bencana Masih Ditanggung Masyarakat

Ami menyebutkan, pendanaan penanggulangan bencana saat ini masih didominasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 22 persen.

Sementara itu, sekitar 14 persen berasal dari belanja kementerian/lembaga (K/L), 12 persen dari belanja pemerintah daerah, serta 9 persen dari asuransi mandiri, pendanaan mandiri, dan bantuan internasional.

Baca juga: Kerawanan Tinggi, Tapi Perlindungan Asuransi Bencana di Indonesia Masih Minim

Namun demikian, masih terdapat sekitar 43 persen risiko bencana yang belum terjamin oleh APBN. Pada akhirnya, risiko tersebut harus diserap oleh masyarakat, sekaligus membuka peluang pendalaman industri asuransi untuk meminimalkan dampak kerugian.

“Di mana risiko pendanaan bencana diserap oleh masyarakat tersebut yang mungkin harusnya bisa ini untuk diminimalisir risikonya melalui skema asuransi,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Ungkap Penyebab Asuransi Bencana di RI Masih Rendah

Potensi Asuransi Masih Terbuka Lebar

Ami menambahkan, potensi pengembangan asuransi di Indonesia masih cukup besar, tecermin dari meningkatnya densitas dan penetrasi asuransi nasional.

Belanja asuransi per kapita tercatat naik signifikan dari Rp192.000 per orang pada 2016 menjadi Rp1.135.000 per orang pada 2024.

“Masyarakat Indonesia ini memiliki potensi untuk membeli produk asuransi yang lebih banyak sebenarnya. Jadi dari sisi penghasilan masyarakat Indonesia itu naik sebenarnya,” ujar Ami. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62