Benahi Tata Kelola Proyek Pusat Data, Ini yang Dilakukan Menteri Meutya

Benahi Tata Kelola Proyek Pusat Data, Ini yang Dilakukan Menteri Meutya

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendukung langkah aparat penegak hukum dalam proses hukum yang tengah berlangsung terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (23/5).

Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Komdigi.

“Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

Baca juga: Komdigi Resmi Take Down Situs PeduliLindungi karena Judi Online

Meutya menegaskan, komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus itu. Justru pihaknya ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.

“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya.

Lima Tersangka Kasus PDSN

Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDSN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang bernama Komdigi.

Para tersangka itu di antaranya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo periode 2016-2024 Semuel Abrijanu Pangerapan (SAP), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019- 2023 Bambang Dwi Anggono (BDA).

Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo 2020-2024 Nova Zanda (NZ).

Baca juga: KPK Sita Tiga Mobil dari Kantor Kemnaker terkait Kasus RPTKA

Kemudian, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 Alfie Asman (AA), dan Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021 Pini Panggar Agusti (PPA).

Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat Putra mengatakan, kasus tersebut merugikan negara mencapai ratusan miliar.

“Untuk sementara kami sampaikan sudah ada kerugian keuangan negara dan hitungan sementaranya ratusan miliar,” dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025). (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62