Jakarta – Di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber, Indonesia masih belum memiliki regulasi khusus yang mengatur keamanan digital secara komprehensif. Padahal, pemerintah sudah sejak lama berencana merumuskan peraturan yang bertujuan menjaga ruang lingkup siber masyarakat Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN) melalui Sulistyo, Deputi III Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia. Menurutnya, persiapan undang-undang (UU) ini telah berlangsung sejak 2019, namun prosesnya sempat molor.
“Yang paling kita harapkan adalah di tahun 2019, sebenarnya kita ingin ada Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber. Tapi sekarang tahun 2025,” ujarnya di acara peluncuran Indonesia Cyber Crime Combat Center (IC4), Selasa, 25 Februari 2025.
Baca juga: Gak Lama Lagi Terbit, OJK Siapkan Pedoman Keamanan Siber untuk Aset Kripto
Beruntung, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar UU tersebut dimasukkan ke dalam program legislasi nasional prioritas 2025. Sulistyo menilai, jika regulasi ini tidak segera diundangkan, dampaknya akan cenderung negatif bagi keamanan digital nasional.
Ia berharap, dengan disahkannya UU Keamanan dan Ketahanan Siber, ruang lingkup digital di Indonesia akan semakin terlindungi. Sulistyo juga mengingatkan agar insiden peretasan Pusat Data Nasional (PDNS) pada pertengahan 2024 tidak kembali terulang.
“Artinya, ada permasalahan tentang mahalnya sebuah reputasi dan mahalnya cost untuk kemudian memulihkannya kembali,” tegasnya.
Baca juga: 5 Tren Ancaman Siber Berbasis AI yang Patut Diwaspadai di 2025
Pentingnya regulasi ini turut ditegaskan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Digital (Wamen Komdigi), Nizar Patria. Ia menyebut, peristiwa besar yang terjadi pada tahun lalu menjadi pelajaran mahal, dan keamanan siber harus menjadi pondasi utama dalam transformasi digital Indonesia.
“Itu pelajaran yang sangat mahal. Jujur saja itu lesson learned-nya mahal sekali, terutama political cost-nya, karena berkaitan dengan apa? Reputasi. Reputasi dan penyerahan data center,” kata Nizar.
Tantangan Semakin Kompleks, Kolaborasi Jadi Kunci
Menurut Nizar, proses penguatan keamanan siber tidak akan mudah, dan tantangannya akan semakin kompleks. Ia mengimbau, di dunia siber tidak ada tempat yang sepenuhnya aman, sehingga menjaga keamanannya harus menjadi prioritas utama.
Sebagai penutup, Nizar menekankan pentingnya peningkatan kapabilitas dalam mendeteksi dan merespons serangan siber, dan perlunya kerja sama dengan berbagai mitra, baik nasional maupun internasional.
“Dan tentu saja ini tidak akan berhasil tanpa partisipasi aktif dari semua pihak, dan kolaborasi dari semua stakeholder yang ada di ekosistem digital nasional kita,” tutup Nizar. (*) Mohammad Adrianto Sukarso










