Belum Penuhi Aturan Free Float, 78 Emiten Terancam Delisting

Belum Penuhi Aturan Free Float, 78 Emiten Terancam Delisting

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan kabar terbaru terkait dengan pemenuhan syarat saham free float pada perusahaan tercatat sebanyak 7,5 persen atau paling sedikit 50 juta saham dari jumlah saham tercatat.

Berdasarkan pemantauan BEI, sampai dengan hari ini masih terdapat 78 perusahaan tercatat yang belum memenuhi persyaratan ketentuan saham free float dan/atau jumlah pemegang saham.

BEI akan memasukkan ke-78 perusahaan tercatat tersebut ke dalam papan pemantauan khusus per hari ini (31/1). Sementara, sebanyak 47 perusahaan telah lebih dulu masuk ke papan pemantauan khusus.

Baca juga: Investor Pasar Modal Diyakini Tumbuh 10 Persen, Ini Sederet Pendorongnya

Dalam hal ini, BEI dapat melakukan suspensi efek terhadap perusahaan tercatat yang berada di dalam papan pemantauan khusus selama satu tahun berturut-turut, apabila masa suspensi efek telah mencapai dua tahun, maka bursa dapat melakukan delisting.

Pj. S. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menuturkan bahwa sebelumnya BEI telah memberikan masa relaksasi pemenuhan persyaratan free float dan jumlah pemegang saham bagi perusahaan tercatat, yaitu selama dua tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 sampai dengan Desember 2023.

“Dengan relaksasi ini, diharapkan Perusahaan Tercatat memiliki cukup waktu dalam melakukan hal-hal yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut,” ucap Kautsar dalam keterangan resmi dikutip, 31 Januari 2024.

Baca juga: Mengukur Efek Pemilu 2024 Terhadap Pasar Modal RI, Positif atau Negatif?

Tidak hanya itu, BEI juga telah melakukan berbagai upaya agar perusahaan tercatat dapat dengan segera memenuhi persyaratan free float dan jumlah pemegang saham dimaksud, di antaranya adalah dengan melakukan sosialisasi, menyampaikan reminder, serta melakukan diskusi secara langsung kepada perusahaan tercatat. 

Adapun, penetapan persyaratan saham free float telah tertuang pada peraturan No. I-A bahwa yang dimaksud saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5 persen dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi dari pengendali perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News