Belum Laporkan Persetujuan Pemegang Polis, OJK Peringatkan Kresna Life

Belum Laporkan Persetujuan Pemegang Polis, OJK Peringatkan Kresna Life

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyatakan, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Kresna Life tak kunjung menyampaikan laporan persetujuan dari para pemegang polis (pempol) terkait rencana penyehatan keuangan (RPK).

Padahal, lanjutnya, batas akhir penyampaian persetujuan dari para pempol ialah pada 13 Februari 2023. Dalam RPK, upaya penyehatan yang akan dilakukan Kresna Life ialah dengan mengkonversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi. Terkait hal tersebut, OJK mewajibkan perusahaan asuransi jiwa ini menyertakan pernyataan tertulis atau persetujuan dari setiap pempol.

Ogi menyebut, tidak ada alternatif tambahan seperti setoran modal dari pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang strategic investor sebagai upaya penyelamatan Kresna Life. Belum lagi, jika skema pinjaman subordinasi telah disetujui namun belum cukup untuk memenuhi perhitungan rasio solvabilitas, maka PSP harus menyetorkan tambahan modal.

Oleh karena itu, apabila perusahaan tidak menyampaikan dokumen persetujuan tertulis dari tiap pempol atau rencana penambahan modal, regulator tak segan menindak tegas. “OJK akan memberikan tindakan tegas karena kesempatan perbaikan RPK sudah diberikan waktu yang cukup,” tegasnya, Kamis, 16 Februari 2023.

Untuk dapat memperhitungkan solvabilitas, skema pinjaman subordinasi punya sejumlah kriteria yang berpotensi risiko bagi pemegang polis. Risiko tersebut antara lain, pempol tak dapat mencairkan dana apabila Kresna Life belum memenuhi tingkat rasio kesehatan, kedudukan pempol secara otomatis melepaskan haknya atas pembagian dana jaminan Kresna Life, serta pempol memiliki prioritas pembayaran lebih rendah dibanding pembayaran kewajiban dalam urutan pembagian aset jika Kresna Life di likuidasi.

Sehingga, OJK meminta Kresna Life menyampaikan risiko tersebut secara transparan kepada para pempol. “Untuk menangani defisit Kresna Life, OJK juga telah meminta pertanggung jawaban PSP untuk menambah modal. Namun, hingga saat ini penambahan modal tersebut belum direalisasikan,” terang Ogi. (*) Bagus Kasanjanu

Related Posts

News Update

Top News