Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi XI hingga saat ini diketahui belum melakukan pembahasan terkait dengan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang bursa karbon.
Menanggapi hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa pihaknya akan terus optimis RPOJK terkait bursa karbon tersebut agar terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Tentunya kita musti positif melihatnya bahwasanya Komisi XI pun perlu untuk menelaah mengenai RPOJK tersebut dan saya tetap optimis bahwasannya semua target yang telah kita canangkan apakah itu nanti launching di bulan September 2023 ini masih tetap optimis itu bisa terlaksana,” ucap Inarno dalam RDKB OJK di Jakarta, 4 Juli 2023.
Baca juga: Urgensi Aturan Bursa Karbon dalam Ekonomi Hijau
Pembahasan RPOJK bursa karbon yang tertunda tersebut dikarenakan Komisi XI DPR-RI pada rapat kerja sebelumnya lebih dulu membahas terkait dengan pemisahan unit syariah bersama dengan OJK.
Sedangkan, pada beberapa waktu yang lalu Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyatakan bahwa POJK terkait bursa karbon akan terbit pada Juli 2023 dan siap memulai perdagangan pada September 2023 mendatang.
Adapun, berdasarkan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terkait bursa karbon, OJK akan memiliki peran untuk mengawasi atas implementasi bursa karbon. (*)
Editor: Galih Pratama