Beli Saham Freeport, BPJS Ketenagakerjaan Masih Tunggu Revisi PP

Beli Saham Freeport, BPJS Ketenagakerjaan Masih Tunggu Revisi PP

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 Tahun 2015 untuk mengambil keputusan investasi pada saham freeport (PT Freeport Indonesia).

Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketengakerjaan, Amran Nasution, mengungkapkan bahwa revisi PP nomor 55 diharapkan bisa tuntas tahun ini. Dia mengaku BPJS Ketenagakerjaan memang diminta untuk ikut serta dalam konsorsium BUMN untuk membeli sekitar 41 persen saham Freeport Indonesia.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa PP itu memberikan batasan lini bisnis perusahaan yang akan ditambah modal oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dalam PP itu, ruang lingkup bisnis perusahaan yang akan disertakan modal harus bergerak di bidang yang mendukung pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita perlu tunggu revisinya dulu, ini masih finalisasi,” kata Amran di Jakarta, Selasa, 26 September 2017.

Lebih jauh Amran menuturkan bahwa PP nomor 55 membatasi jumlah invetasi penyertaan langsung sebesar satu persen dari dana kelolaan. Nantinya persentase maksimum alokasi dana penyertaan langsung akan direvisi menjadi dua persen dari total dana kelolaan.

BPJS Ketenagakerjaan masih terus mengkaji kemungkinan ikut mengambil alih saham Freeport Indonesia. Pada dasarnya BPJS diajak oleh pemerintah, bukan berdasarkan atas kemauan sendiri.

Seperti diketahui, valuasi nilai saham Freeport Indonesia masih belum pasti. Selain itu, meskipun nanti BPJS bisa menginvestasikan 2 persen dari dana kelolaan untuk penyertaan langsung, jumlah dana itu masih kurang untuk mengakuisisi saham Feeport Indonesia.

“Kalaupun persentase sudah dinaikkan jadi dua persen, masih kurang untuk Freeport karena nilai 2 persen sekitar Rp6,5 triliun,” jelasnya. (*)

Related Posts

Top News

News Update