Jakarta – Menjelang akhir 2024, PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia atau CakPro menghadirkan program “Beli Asuransi Mobil Bonus Gratis Asuransi Rumah/Asuransi Burglary/Kebongkaran dan Asuransi Kecelakaan Diri”. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan optimal dengan harga terjangkau.
“Kami meluncurkan program ini dengan maksud ingin memberikan solusi perlindungan dalam satu pintu untuk setiap pembelian asuransi mobil gratis asuransi rumah dan juga asuransi kecelakaan diri plus cacat tetap sesuai dengan PSAKDI,” ujar Nicolaus Prawiro, Wakil Presiden Direktur PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia dikutip 20 November 2024.
Dia melanjutkan, program ini merupakan komitmen CakPro dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Indonesia. Sedangkan untuk mendapatkan program tersebut, nasabah bisa mendapatkannya di seluruh kantor cabang CakPro.
Baca juga: Asuransi Bumida ‘Gembleng’ Calon Asisten Pemasaran di Rindam Jaya, Ini Tujuannya
“Program beli asuransi mobil gratis asuransi rumah ini berlaku untuk kendaraan baru atau kendaraan bekas pakai dengan umur kendaraan maksimal 5 tahun pada awal periode pertanggungan,” tambahnya.
Sementara, untuk gratis asuransi rumah dengan nilai pertanggungan maksimal 2,5 kali nilai pertanggungan kendaraan bermotor dan kecelakaan diri sebesar nilai pertanggungan kendaraan bermotor.
“Kami percaya setiap individu ingin merasa aman ketika membawa kendaraan bermotor dan meninggalkan rumahnya, melalui program ini kami ingin mewujudkan filosopi CakPro yang dilambangkan oleh Burung Kolibri yang mengutamakan keamanan, sangkar mereka sebagai tempat perlindungan,” tutup Nico.
Baca juga: Perkuat Inklusi Asuransi, AAUI Targetkan Rekrut 500 Ribu Tenaga Pemasar di 2025
Saat ini, CakPro memiliki 37 kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia. Asuransi umum ini fokus pada memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan.
Sementara produk yang ditawarkan CakPro meliputi asuransi harta benda, kendaraan bermotor, pengangkutan barang, alat berat, asuransi aneka, asuransi rekayasa, asuransi uang, kecelakaan diri, asuransi tanggung gugat, dan asuransi mikro. (*)