Jakarta – Belakangan, kasus mega proyek Meikarta kembali mencuat ke permukaan. Ini lantaran para pembeli terus berupaya untuk memperoleh hak pengembalian dana.
Mereka merasa tertipu karena serah terima unit apartemen tidak sesuai target. Bahkan, sampai ada yang belum menerima unit sampai saat ini.
Nah, berkaca pada kasus semrawut Meikarta, Anda yang berencana ingin memiliki hunian apartemen perlu mengetahui 5 tips aman sebelum membeli apartemen yang sudah dirangkum Infobanknews.
1. Cek Lokasi dan Lingkungan Proyek
Perencana Keuangan OneShildt Consulting Imelda Tarigan menyarankan calon pembeli untuk mengenal betul lokasi dan lingkungan proyek. Sebaiknya cari lokasi yang berada di lingkungan padat di mana sudah ada proyek di bangun bahkan sudah rampung.
Pihaknya menekankan pentingnya sebuah observasi lokasi dan lingkungan proyek, apalagi jika ini menjadi properti pertama calon pembeli untuk dihuni sebagai tempat tinggal utama. Misalnya, apakah lokasi tersebut bebas banjir atau justru rawan banjir.
2. Cari Tahu Kredibilitas Pengembang
Ini menjadi hal penting bagi calon pembeli aparteman apalagi jika membeli unit pada saat soft launching berlangsung. Pasalnya, pada proses tersebut apartemen yang ingin Anda beli belum dibangun.
Supaya terhindar dari modus pengembang nakal, penting mencari tahu kredibilitas terlebih dahulu. Di sini, Anda bisa mencari informasi melalui laman resmi Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI).
3. Cek Izin dan Legalitas Bangunan
Agar semakin bertambah yakin, Anda bisa cek legalitas dan izin bangunan apartemen. Pastikan pihak pengembang telah mengantongi sertifikat HGB, IMB hingga SIPPT dari pemerintah setempat.
Tentu saja, ini juga berlaku untuk Anda yang berencana membeli unit apartemen bekas. Jangan sampai menimbulkan penyesalan di kemudian hari
4. Hindari “Angin Surga” Pengembang
Anda masih ingat iklan Meikarta dengan slogan beken “aku ingin pindah ke Meikarta” ? Iklan yang saban hari tampil di televisi tahun 2017 itu rupanya mencatatkan belanja iklan Meikarta sebesar Rp1,5 triliun.
Pengamat Properti Panangian Simanungkalit mengingatkan calon pembeli untuk tidak terbujuk “angin surga” pihak marketing. Menurutnya, iklan jor-joran yang dilakukan pihak pengembang bisa jadi sebagai tanda alias red flag.
Anda sebagai calon pembeli harus menggunakan logika berpikir saat dihadapkan pada sebuah penawaran produk yang terlalu wah.
5. Teliti Baca Klausal Pembelian
Tips yang terakhir ini, penting Anda perhatikan yakni teliti membaca klausal perjanjian yang disampaikan oleh pihak pengembang. Misalnya, jaminan apa yang bisa dipegang pembeli seandainya terjadi wanprestasi.
Diketahui, klausal perjanjian sangat penting dalam pembelian apartemen yang masih dalam kondisi tahap pembangunan. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra