Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik. (Foto: Khoirifa)
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana meluncurkan instrumen investasi baru berupa Exchange-Traded Fund (ETF) emas yang targetnya bakal diluncurkan pada kuartal IV 2025.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan bahwa ETF emas dihadirkan agar masyarakat dapat berinvestasi secara lebih mudah, praktis, dan likuid melalui mekanisme pasar modal.
“Kita berharap investor yang saat ini sudah menjadi investor di pasar modal yang jumlahnya 17,4 juta itu bisa mulai mendiversifikasi investasinya dalam ETF emas. Kemudian juga publik yang selama ini hanya mau berinvestasi emas juga bisa bergabung menjadi investor di pasar modal untuk berinvestasi emas melalui ETF emas,” kata Jeffrey kepada media di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
Baca juga: ETF Syariah Emas Segera Punya Aturan Baru, Ini Bocorannya
Jeffrey menjelaskan, instrumen ETF emas memiliki sejumlah keunggulan. Salah satunya, telah terstandarisasi oleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sehingga memberi kenyamanan bagi investor, khususnya yang memegang prinsip syariah.
“Kemudian juga ada ekosistem pasar modal mulai dari transaksi, kliring dan penjaminan, settlement dan penyimpanan, kemudian menggunakan ekosistem yang ada di pasar modal sampai kepada perlindungannya,” imbuhnya.
Peluncuran ETF emas ini masih menanti terbitnya regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta fatwa resmi mengenai produk ETF emas.
Baca juga: OJK Siapkan Aturan ETF Emas untuk Asuransi dan Dana Pensiun
Adapun acuan emas dalam produk ETF tersebut nantinya tidak merujuk pada harga emas, melainkan pada kualitas atau standar emas yang digunakan sebagai dasar (underlying) berupa emas fisik.
Meskipun demikian, standar emas yang digunakan tidak dijelaskan secara eksplisit dalam fatwa ETF syariah emas, melainkan akan mengacu pada Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang ETF emas.
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More
Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More
Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More