Ilustrasi pasar modal. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini (26/10), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengangkat Arisandhi Indrodwisatio sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Para pemegang saham BEI telah menggunakan haknya untuk mengajukan calon Komisaris Perseroan. Arisandhi akan mengisi sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang digantikannya, yaitu masa jabatan 2020–2024.
Pengangkatan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek. OJK telah menetapkan Komisaris Perseroan terpilih, sesuai dengan surat OJK kepada Perseroan Nomor S-206/D.04/2022 perihal Penetapan Calon Anggota Dewan Komisaris BEI Pengganti Masa Jabatan 2020-2024.
Sehingga susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan BEI menjadi:
• Komisaris Utama, John A. Prasetio
• Komisaris, M. Noor Rachman
• Komisaris, Karman Pamurahardjo
• Komisaris, Pandu Patria Sjahrir
• Komisaris, Arisandhi Indrodwisatio
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BEI Tahun 2022 dihadiri oleh 94 pemegang saham atau 100% dari jumlah pemegang saham pemilik hak suara. Secara aklamasi, pemegang saham menyetujui RKAT 2023 BEI dan pengangkatan Arisandhi Indrodwisatio sebagai Komisaris Perseroan
Adapun, Arisandhi saat ini juga masih menduduki salah satu posisi direktur di Mirae Asset Sekuritas Indonesia sejak Desember 2016. (*) Khoirifa
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More