Bogor – Terkait dengan penyelenggaraan bursa karbon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Komisi XI DPR-RI untuk melanjutkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang bursa karbon.
Dengan persetujuan DPR, OJK sampai saat ini pun masih terus menyusun RPOJK tersebut dan optimis bahwa aturan tentang bursa karbon akan terbit sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan pada September 2023.
Melihat hal tersebut, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengatakan bahwa, hingga saat ini BEI masih belum ditunjuk untuk menjadi penyelenggara bursa karbon.
Baca juga: Bursa Karbon Meluncur September 2023, OJK Kejar POJK
“Jadi memang kita sama-sama menunggu POJK seperti apa, jadi, kita tunggu aja sesuai dengan amanat UU PPSK yang akan mengatur bursa karbon kan OJK. Kita tunggu aja peraturan OJK-nya seperti apa,” ucap Jeffrey saat ditemui di Bogor, 25 Juli 2023.
Meski begitu, BEI telah mempersiapkan sejumlah hal jika nantinya terpilih sebagai penyelenggara bursa karbon, diantaranya terkait dengan persyaratan dan perizinan.
“Bursa dalam persiapaannya tentu kita akan pertama kita lihat dulu, persyaratan dalam perijinan seperti apa, nanti kita akan menindaklanjuti itu,” imbuhnya.
Adapun, OJK sebelumnya telah menetapkan bahwa POJK terkait bursa karbon diperkirakan akan segera terbit pada Juni 2023 dan memulai perdagangannya pada September 2023. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra