BEI Terbitkan Peraturan Nomor I-K, Dukung Pencatatan Efek Beragun Aset

BEI Terbitkan Peraturan Nomor I-K, Dukung Pencatatan Efek Beragun Aset

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-K tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA) Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sejak Selasa, 16 Oktober 2024.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, mengatakan bahwa, peraturan tersebut selaras dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset, serta mengakomodasi dinamika pengembangan di pasar modal. 

“Salah satu poin penting dalam Peraturan Nomor I-K adalah upaya BEI untuk mempermudah mekanisme pencatatan EBA dan meningkatkan keterbukaan informasi, di mana Manajer Investasi diwajibkan menyampaikan dokumen pencatatan melalui sistem elektronik yang implementasinya akan ditetapkan lebih lanjut oleh BEI,” ucap Kautsar dalam keterangan resmi dikutip, 22 Oktober 2024.

Baca juga: Bos BEI Harap Ada BUMN IPO di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain itu, terdapat ketentuan khusus terkait persyaratan pelaporan berkala untuk memastikan transparansi dan pengawasan ketat terhadap EBA yang telah tercatat. BEI juga mensyaratkan peringkat investment grade bagi EBA yang akan dicatatkan sebagai upaya pelindungan investor dan memberikan kepastian kelayakan investasi produk yang ditawarkan.

Adapun, untuk memastikan kelancaran implementasi peraturan baru ini, BEI menerapkan masa transisi bagi Manajer Investasi dalam penyampaian dokumen pencatatan.

Selama masa transisi, Manajer Investasi masih diperbolehkan menyampaikan dokumen dalam bentuk elektronik (softcopy) melalui compact disk (CD), hard disk, atau media elektronik sejenisnya hingga Surat Edaran terkait penyampaian dokumen melalui sistem elektronik diterbitkan oleh BEI. 

Masa transisi ini memungkinkan pelaku pasar untuk tetap menjalankan kewajiban pencatatannya tanpa mengganggu operasional.

Selain itu, BEI memberikan insentif berupa potongan tarif biaya pencatatan tahunan sebesar 50 persen untuk EBA selama lima tahun pertama sejak tanggal pemberlakuan peraturan ini, yakni mulai 16 Oktober 2024 hingga 16 Oktober 2029. 

Baca juga: Antrean IPO Turun Jelang Jokowi Pensiun, BEI Bilang Begini

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak penerbit Efek Beragun Aset untuk mencatatkan produknya di BEI sehingga dapat meningkatkan pilihan investasi bagi para investor yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar.

Melalui pemberlakuan Peraturan Nomor I-K, BEI berharap dapat mendorong jumlah pencatatan EBA sehingga dapat mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan. BEI juga berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelindungan investor di pasar modal Indonesia agar sejalan dengan praktik global yang berlaku. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News