Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan bahwa nilai transaksi perdagangan surat utang negara (SUN) melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) akan mencapai Rp140 triliun hingga akhir 2024.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Divisi Pengembangan Bisnis I BEI, Firza Rizqi Putra, dalam Konferensi Pers BEI, di Jakarta, 19 Januari 2024.
“Kami harapkan untuk tahun 2024 kita bisa mencapai nilai transaksi sebesar Rp140 triliun sampai dengan akhir tahun. Oleh karena itu, kita cukup optimis dengan antusiasme pelaku pasar untuk memanfaatkan SPPA sebagai prefer trading platform untuk perdagangan fixed income,” ucap Firza.
Baca juga: Investor Pasar Modal Diyakini Tumbuh 10 Persen, Ini Sederet Pendorongnya
Firza merinci, rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) pada SPPA hingga 16 Februari 2024 secara ytd mencapai Rp1,3 triliun, dengan total transaksi pada periode yang sama mencapai Rp32 triliun.
Angka tersebut, lanjut Firza, didukung oleh enam instrumen yang diperdagangkan di SPPA oleh para pelaku pasar, di antaranya adalah government bond (FR dan VR), Government Sharia Bond, Government Bill (SPN dan SPNS), Government Retail Bond, Corporate Bond, dan Corporate Retail Bond.
“Jadi kalau kita lihat dari pelaku pasar sudah mulai juga memanfaatkan SPPA sebagai price discovery tidak hanya untuk government bond yang seri FR tapi juga seri sukuk, dan lainnya, termasuk government bill ini terus masuk ke dalam SPPA,” imbuhnya.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menambahkan bahwa untuk mencapai target tersebut, BEI telah menyiapkan beberapa strategi yang di mana untuk jangka pendek, BEI akan melakukan sosialisasi, ataupun diskusi kepada para pengguna dan calon pengguna untuk dapat berpartisipasi dalam SPPA.
Baca juga: BEI Targetkan Investor Pasar Modal Syariah Tembus 1 Juta di 2024, Begini Jurusnya
“Tetapi mungkin hal yang lebih strategis adalah kita akan berdiskusi dengan para pengambil kebijakan tentunya, bagaimana SPPA ini bisa punya peran yang lebih strategis untuk memberikan kenyamanan dan juga kesetaraan dalam hal transaksi dan juga pelaporannya,” ujar Jeffrey dalam kesempatan yang sama.
Sehingga, nantinya SPPA tersebut diharapkan akan menjadi jembatan untuk seluruh transaksi efek bersifat utang dan/atau sukuk (EBUS) dan ke depannya untuk transaksi Repo. (*)
Editor: Galih Pratama