Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa, 1 Agustus 2017, hal itu dilakukan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PADI.
“Penghentian dilakukan sejak perdagangan tanggal I Agustus 2017 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy.
Bursa sendiri menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan. (*)