Jakarta–Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara (suspend) perdagangan saham terhadap 18 perusahaan tercatat (emiten) karena belum menyampaikan laporan keuangan audit 31 Desember 2015 dan belum melakukan pembayaran denda.
“Bursa memberikan peringatan tertulis III dan denda senilai Rp150 juta, kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2015 dan belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian keuangan dimaksud,” ujar PH Kepala Penilaian Perusahaan Group I BEI, Adi Pratomo Aryanto dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Kamis, 30 Juni 2016.
Adapun 18 emiten yang belum melakukan laporan keuangan dan belum melakukan pembayaran denda antara lain PT Benakat Integra Tbk (BIPI), PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Eterindo Mega Persada Tbk (ENRG), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Global Teleshop (GLOB), PT Capitalinc Teleshop Tbk (MTFN), PT Skybee Tbk (SKYB), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Permata Prima Sakti Tbk (TGKA), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Sekawan Inipratama Tbk (SIAP) dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).
“BEI melakukan supensi perdagangan efek di pasar reguler dan tunai sejak sesi I perdagangan efek 30 Juni 2016 untuk 8 perusahaan tercatat dan memperpanjang suspensi perdagangan efek untuk 10 emiten,” terangnya. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga