Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini (8/5) secara resmi memberlakukan Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di bursa sebagai dasar hukum implementasi Liquidity Provider Saham.
Peraturan tersebut merupakan komitmen BEI untuk terus berinovasi dalam meningkatkan likuiditas di Pasar Modal Indonesia serta menciptakan pasar modal yang lebih teratur, wajar, dan efisien sekaligus menarik bagi seluruh pelaku pasar, baik domestik maupun internasional.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa pemberlakuan peraturan ini merupakan hasil dari kajian dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Peran Liquidity Provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah” ucap Jeffrey dalam keterangan resmi di Jakarta, 8 Mei 2025.
Baca juga: Saham WSKT 2 Tahun Disuspensi tapi Belum “Ditendang”, Begini Kata BEI
Peraturan Nomor II-Q mengatur secara menyeluruh kegiatan Liqudity Provider Saham, termasuk di dalamnya payung hukum atas kriteria saham yang dapat dikuotasikan oleh Liquidity Provider Saham.
Adapun kriteria saham yang dapat dikuotasikan mempertimbangkan parameter seperti volume transaksi harian, frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float dan fundamental saham.
Pengaturan terkait kriteria saham diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa.
Sebagai informasi, implementasi Liquidity Provider Saham ini tidak berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI, per enam bulan sekali. BEI akan menerbitkan daftar Efek Liquidity Provider Saham yang berisi kumpulan saham terpilih berdasarkan kriteria tertentu yang dapat dipilih oleh Liquidity Provider Saham untuk dilakukan kuotasi setiap Hari Bursa dengan tujuan meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan pada saham-saham tersebut.
Persyaratan Liqudity Provider Saham
Sementara itu, pada peraturan III-Q yang mengatur tentang persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan Anggota Bursa yang berminat menjadi Liqudity Provider Saham meliputi:
- Status Anggota Bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi
- Minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp100 miliar
- Memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal
- Sistem untuk penyampaian kuotasi Liqudity Provider Saham.
Baca juga: Cipta Sarana Medika (DKHH) Resmi Melantai di Bursa, Saham Langsung ARA
Dibuka 8 Mei 2025
Proses permohonan lisensi bagi seluruh Anggota Bursa yang berminat menjadi Liquidity Provider Saham secara resmi dibuka mulai 8 Mei 2025.
BEI mengundang seluruh Anggota Bursa yang berminat untuk dapat mengajukan permohonan lisensi Liqudity Provider Saham sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan tersebut.
Dengan diberlakukannya kedua peraturan tersebut, diharapkan peran strategis Liquidity Provider
Saham di pasar modal Indonesia dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham, saham ditransaksikan sesuai dengan fair value dan fundamental, serta meningkatkan kepercayaan investor
terhadap kualitas dan integritas perdagangan di BEI. (*)
Editor: Galih Pratama










