BEI Proses Penghapusan Saham Sritex Pasca Putusan Pailit

Jakarta – Raksasa perusahaan tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, resmi menghentikan operasionalnya secara permanen pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Seiring dengan penutupan tersebut, Sritex juga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seluruh karyawannya yang berjumlah 10.665 orang.

Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menuturkan, pihaknya saat ini masih menunggu dokumen hukum resmi terkait putusan final pailit dari SRIL.

“Dalam hal ini, SRIL resmi dinyatakan pailit dan Bursa akan menyampaikan laporan kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024,” ujar Nyoman dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 5 Maret 2025.

Baca juga: Sritex Tutup Permanen per 1 Maret 2025, Ribuan Buruh Kena PHK

Nyoman menjelaskan, saham SRIL telah mengalami suspensi sejak 18 Mei 2021. Dengan demikian, masa suspensi telah melebihi 24 bulan, sehingga sesuai dengan ketentuan III.1.3.3 dalam Peraturan Bursa Nomor I-N, saham perusahaan yang mengalami suspensi efek di seluruh pasar selama lebih dari 24 bulan dapat dikenakan delisting.

“Peraturan Bursa nomor I-N delisting atas suatu Perusahaan Tercatat dapat disebabkan salah satunya karena, III.1.3.3. Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir,” imbuhnya.

Prosedur Delisting dan Perlindungan Investor

Adapun dalam rangka upaya perlindungan investor, pasal 18 POJK 45 tahun 2024 mengatur bahwa prosedur perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satu syaratnya adalah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan melakukan pembelian kembali seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik hingga jumlah pemegang saham berkurang menjadi kurang dari 50 pihak atau sesuai ketentuan yang ditetapkan OJK.

Baca juga: Prabowo Instruksikan Menteri Atasi Dampak PHK Massal di Sritex

Terkait prosedur dan jangka waktu pelaksanaan RUPS ditetapkan oleh OJK, sementara pembelian kembali saham harus diselesaikan dalam waktu enam bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi terkait pelaksanaan buyback. Jika diperlukan, periode ini dapat diperpanjang satu kali dengan durasi maksimal enam bulan untuk memenuhi ketentuan OJK.

“Sehubungan dengan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup termasuk proses delisting, Bursa akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan OJK,” tutupnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

2 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

5 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

11 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

12 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

12 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

14 hours ago