BEI Proses Penghapusan Saham Sritex Pasca Putusan Pailit

Jakarta – Raksasa perusahaan tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, resmi menghentikan operasionalnya secara permanen pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Seiring dengan penutupan tersebut, Sritex juga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seluruh karyawannya yang berjumlah 10.665 orang.

Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menuturkan, pihaknya saat ini masih menunggu dokumen hukum resmi terkait putusan final pailit dari SRIL.

“Dalam hal ini, SRIL resmi dinyatakan pailit dan Bursa akan menyampaikan laporan kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024,” ujar Nyoman dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 5 Maret 2025.

Baca juga: Sritex Tutup Permanen per 1 Maret 2025, Ribuan Buruh Kena PHK

Nyoman menjelaskan, saham SRIL telah mengalami suspensi sejak 18 Mei 2021. Dengan demikian, masa suspensi telah melebihi 24 bulan, sehingga sesuai dengan ketentuan III.1.3.3 dalam Peraturan Bursa Nomor I-N, saham perusahaan yang mengalami suspensi efek di seluruh pasar selama lebih dari 24 bulan dapat dikenakan delisting.

“Peraturan Bursa nomor I-N delisting atas suatu Perusahaan Tercatat dapat disebabkan salah satunya karena, III.1.3.3. Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir,” imbuhnya.

Prosedur Delisting dan Perlindungan Investor

Adapun dalam rangka upaya perlindungan investor, pasal 18 POJK 45 tahun 2024 mengatur bahwa prosedur perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satu syaratnya adalah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan melakukan pembelian kembali seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik hingga jumlah pemegang saham berkurang menjadi kurang dari 50 pihak atau sesuai ketentuan yang ditetapkan OJK.

Baca juga: Prabowo Instruksikan Menteri Atasi Dampak PHK Massal di Sritex

Terkait prosedur dan jangka waktu pelaksanaan RUPS ditetapkan oleh OJK, sementara pembelian kembali saham harus diselesaikan dalam waktu enam bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi terkait pelaksanaan buyback. Jika diperlukan, periode ini dapat diperpanjang satu kali dengan durasi maksimal enam bulan untuk memenuhi ketentuan OJK.

“Sehubungan dengan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup termasuk proses delisting, Bursa akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan OJK,” tutupnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

13 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

14 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

14 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

16 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

16 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

19 hours ago