BEI Proses Penghapusan Saham Sritex Pasca Putusan Pailit

Jakarta – Raksasa perusahaan tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, resmi menghentikan operasionalnya secara permanen pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Seiring dengan penutupan tersebut, Sritex juga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seluruh karyawannya yang berjumlah 10.665 orang.

Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menuturkan, pihaknya saat ini masih menunggu dokumen hukum resmi terkait putusan final pailit dari SRIL.

“Dalam hal ini, SRIL resmi dinyatakan pailit dan Bursa akan menyampaikan laporan kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024,” ujar Nyoman dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 5 Maret 2025.

Baca juga: Sritex Tutup Permanen per 1 Maret 2025, Ribuan Buruh Kena PHK

Nyoman menjelaskan, saham SRIL telah mengalami suspensi sejak 18 Mei 2021. Dengan demikian, masa suspensi telah melebihi 24 bulan, sehingga sesuai dengan ketentuan III.1.3.3 dalam Peraturan Bursa Nomor I-N, saham perusahaan yang mengalami suspensi efek di seluruh pasar selama lebih dari 24 bulan dapat dikenakan delisting.

“Peraturan Bursa nomor I-N delisting atas suatu Perusahaan Tercatat dapat disebabkan salah satunya karena, III.1.3.3. Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir,” imbuhnya.

Prosedur Delisting dan Perlindungan Investor

Adapun dalam rangka upaya perlindungan investor, pasal 18 POJK 45 tahun 2024 mengatur bahwa prosedur perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satu syaratnya adalah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan melakukan pembelian kembali seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik hingga jumlah pemegang saham berkurang menjadi kurang dari 50 pihak atau sesuai ketentuan yang ditetapkan OJK.

Baca juga: Prabowo Instruksikan Menteri Atasi Dampak PHK Massal di Sritex

Terkait prosedur dan jangka waktu pelaksanaan RUPS ditetapkan oleh OJK, sementara pembelian kembali saham harus diselesaikan dalam waktu enam bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi terkait pelaksanaan buyback. Jika diperlukan, periode ini dapat diperpanjang satu kali dengan durasi maksimal enam bulan untuk memenuhi ketentuan OJK.

“Sehubungan dengan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup termasuk proses delisting, Bursa akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan OJK,” tutupnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

1 hour ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

2 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

4 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

8 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

13 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

13 hours ago