Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) 9 saham emiten yang ada di papan perdagangan. Perpanjangan suspensi tersebut dilakukan karena ke 9 emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I atau sudah menyampaikan laporan keuangan namun belum membayar denda sebagaimana diatur Bursa.
“Berdasarkan pantauan kami hingga tanggal 29 Juli 2018, ad 9 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir pe 31 Maret 2018 atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut,” ujar P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Rian Ardhi Redhite dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 30 Juli 2018.
Menurut Rian, ada 6 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I 2018. Ke 6 perusahaan tersebut yakni, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX), PT Capitaline Investment Tbk (MTFN), PT Truba Alam Menunggal Engineering Tbk (TRUB), PT Sunson Textile Manufacturer Tbk (SSTM) dan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN).
Sementara itu, ada 3 emiten yang sudah menyampaikan laporan keuangan tapi belum membayar denda seperti PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK), PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) dan PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI).
Tercata, dari 9 perusahaan hanya saham CANI yang sebelumnya masih aktif diperdagangkan. Dimana, 8 perusahaan lainnya memang sudah disuspensi namun karena belum memenuhi ketentuan maka Bursa memutuskan untuk memperpanjangnya.
“Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan efek tanggal 30 Juli 2018 untuk CANI. Kami juga perpanjang ke 8 perusahaan lainnya,” pungkas Rian. (*)