BEI Optimistis Short Selling Dorong Peningkatan Likuiditas

Jakarta – Setelah meluncurkan layanan transaksi short selling pada hari ini (3/10), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) optimistis layanan tersebut dapat mendukung peningkatan likuiditas sekitar 5-17 persen.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, peningkatan likuiditas tersebut dilihat dari pengalaman bursa-bursa global lainnya yang telah menerapkan short selling. Tentunya, kenaikan itu juga didorong oleh peningkatan transaksi.

“Melihat pengalaman yang ada di bursa-bursa global, likuiditas paling tidak (naik) 5-17 persen bervariasi di masing-masing bursa. Nah tentunya kalau di bursa kita juga ada peningkatan likuiditas sebesar itu, ya tentu akan sejalan dengan peningkatan nilai transaksi,” ucap Jeffrey dalam Edukasi Wartawan di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca juga: Aturan Rampung, BEI Resmi Luncurkan Transaksi Short Selling

Target kenaikan 3 persen

Sementara itu, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI, Firza Rizqi Putra menuturkan, kenaikan transaksi ataupun likuiditas masih akan bergantung pada kesiapan anggota bursa (AB), sehingga untuk tahap awal, BEI menargetkan kenaikan tersebut naik sekitar 3 persen.

“Di bursa-bursa lain mungkin untuk tahap awal tergantung dari kesiapan AB-nya, dan juga karena di tahap awal masih intraday mungkin kita bisa targetkan 3 persen mungkin di awal,” ujar Firza dalam kesempatan yang sama. 

Di sisi lain, BEI mencatat adanya 57 anggota bursa yang telah memiliki lisensi untuk memberikan fasilitas margin kepada investor, namun belum terdapat anggota bursa yang mendapatkan izin short selling. Meski begitu, BEI telah mengantongi 23 anggota bursa yang berminat untuk transaksi short selling.

Baca juga: BEI: 10 Anggota Bursa Minat Ajukan Izin Transaksi Short Selling

BEI Umumkan 2 Peraturan

BEI pada hari ini juga telah mengumumkan dua aturan yang terkait dengan implementasi short selling, yakni peraturan II-H dan III-I seusai dengan mandat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 6 Tahun 2024.

Kedua peraturan tersebut akan diberlakukan mulai hari ini setelah masa transisi selama enam bulan, dengan POJK 6 Tahun 2024 telah diterbitkan pada 3 April lalu.

Peraturan II-H yang dimaksud tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan transaksi short selling. Sementara untuk peraturan nomor III-I tentang keanggotaannya, yakni keanggotaan margin dan/atau short selling. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

8 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

8 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

10 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

11 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

11 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

12 hours ago