Jakarta – Setelah meluncurkan layanan transaksi short selling pada hari ini (3/10), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) optimistis layanan tersebut dapat mendukung peningkatan likuiditas sekitar 5-17 persen.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, peningkatan likuiditas tersebut dilihat dari pengalaman bursa-bursa global lainnya yang telah menerapkan short selling. Tentunya, kenaikan itu juga didorong oleh peningkatan transaksi.
“Melihat pengalaman yang ada di bursa-bursa global, likuiditas paling tidak (naik) 5-17 persen bervariasi di masing-masing bursa. Nah tentunya kalau di bursa kita juga ada peningkatan likuiditas sebesar itu, ya tentu akan sejalan dengan peningkatan nilai transaksi,” ucap Jeffrey dalam Edukasi Wartawan di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.
Baca juga: Aturan Rampung, BEI Resmi Luncurkan Transaksi Short Selling
Sementara itu, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI, Firza Rizqi Putra menuturkan, kenaikan transaksi ataupun likuiditas masih akan bergantung pada kesiapan anggota bursa (AB), sehingga untuk tahap awal, BEI menargetkan kenaikan tersebut naik sekitar 3 persen.
“Di bursa-bursa lain mungkin untuk tahap awal tergantung dari kesiapan AB-nya, dan juga karena di tahap awal masih intraday mungkin kita bisa targetkan 3 persen mungkin di awal,” ujar Firza dalam kesempatan yang sama.
Di sisi lain, BEI mencatat adanya 57 anggota bursa yang telah memiliki lisensi untuk memberikan fasilitas margin kepada investor, namun belum terdapat anggota bursa yang mendapatkan izin short selling. Meski begitu, BEI telah mengantongi 23 anggota bursa yang berminat untuk transaksi short selling.
Baca juga: BEI: 10 Anggota Bursa Minat Ajukan Izin Transaksi Short Selling
BEI pada hari ini juga telah mengumumkan dua aturan yang terkait dengan implementasi short selling, yakni peraturan II-H dan III-I seusai dengan mandat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 6 Tahun 2024.
Kedua peraturan tersebut akan diberlakukan mulai hari ini setelah masa transisi selama enam bulan, dengan POJK 6 Tahun 2024 telah diterbitkan pada 3 April lalu.
Peraturan II-H yang dimaksud tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan transaksi short selling. Sementara untuk peraturan nomor III-I tentang keanggotaannya, yakni keanggotaan margin dan/atau short selling. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI) terus berupaya mendorong lonjakan penjualan bisnis kendaraan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa, data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More
Bangkok – Perkembangan layanan pembayaran non tunai alias QR Code di Negeri Gajah Putih begitu… Read More
Jakarta – BNI Asset Management atau BNI AM kembali berkolaborasi dengan Mandiri Sekuritas menyelenggarakan kegiatan… Read More
Bangkok – Presiden Bangkok Bank dan Presiden Komisaris Bank Permata, Chartsiri Sophonpanich mengungkapkan, Indonesia menjadi bagian… Read More