Pasar Modal

BEI Optimistis Short Selling Dorong Peningkatan Likuiditas

Jakarta – Setelah meluncurkan layanan transaksi short selling pada hari ini (3/10), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) optimistis layanan tersebut dapat mendukung peningkatan likuiditas sekitar 5-17 persen.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, peningkatan likuiditas tersebut dilihat dari pengalaman bursa-bursa global lainnya yang telah menerapkan short selling. Tentunya, kenaikan itu juga didorong oleh peningkatan transaksi.

“Melihat pengalaman yang ada di bursa-bursa global, likuiditas paling tidak (naik) 5-17 persen bervariasi di masing-masing bursa. Nah tentunya kalau di bursa kita juga ada peningkatan likuiditas sebesar itu, ya tentu akan sejalan dengan peningkatan nilai transaksi,” ucap Jeffrey dalam Edukasi Wartawan di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca juga: Aturan Rampung, BEI Resmi Luncurkan Transaksi Short Selling

Target kenaikan 3 persen

Sementara itu, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI, Firza Rizqi Putra menuturkan, kenaikan transaksi ataupun likuiditas masih akan bergantung pada kesiapan anggota bursa (AB), sehingga untuk tahap awal, BEI menargetkan kenaikan tersebut naik sekitar 3 persen.

“Di bursa-bursa lain mungkin untuk tahap awal tergantung dari kesiapan AB-nya, dan juga karena di tahap awal masih intraday mungkin kita bisa targetkan 3 persen mungkin di awal,” ujar Firza dalam kesempatan yang sama. 

Di sisi lain, BEI mencatat adanya 57 anggota bursa yang telah memiliki lisensi untuk memberikan fasilitas margin kepada investor, namun belum terdapat anggota bursa yang mendapatkan izin short selling. Meski begitu, BEI telah mengantongi 23 anggota bursa yang berminat untuk transaksi short selling.

Baca juga: BEI: 10 Anggota Bursa Minat Ajukan Izin Transaksi Short Selling

BEI Umumkan 2 Peraturan

BEI pada hari ini juga telah mengumumkan dua aturan yang terkait dengan implementasi short selling, yakni peraturan II-H dan III-I seusai dengan mandat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 6 Tahun 2024.

Kedua peraturan tersebut akan diberlakukan mulai hari ini setelah masa transisi selama enam bulan, dengan POJK 6 Tahun 2024 telah diterbitkan pada 3 April lalu.

Peraturan II-H yang dimaksud tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan transaksi short selling. Sementara untuk peraturan nomor III-I tentang keanggotaannya, yakni keanggotaan margin dan/atau short selling. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

CCP Tonggak Baru Peran KPEI di Pasar Uang dan Valuta Asing

Jakarta - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) secara resmi mulai mengoperasikan Central Counterparty Pasar… Read More

42 mins ago

Masuk Bursa Kabinet Prabowo-Gibran, Airlangga dan Azwar Anas Bilang Begini

Jakarta – Dua menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi isu masuknya mereka ke dalam bursa kabinet… Read More

2 hours ago

Payroll BSI Masuk dalam Tiga Besar Bank yang Diminati ASN

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) secara konsisten memperkuat dana murah melalui payroll.… Read More

3 hours ago

Pengguna GoPay Tembus 30 Juta Setahun setelah Diluncurkan

Jakarta - GoPay unit bisnis Financial Technology dari PT Goto Gojek Tokopedia (GOTO) mencatat kenaikan… Read More

3 hours ago

Industri Pengemasan Makanan Menggeliat, ALL Pack-ALL Print Indonesia Lakukan Ini

Jakarta – Industri pengemasan makanan atau Food Packaging Industry tengah menggeliat. Laju perkembangan industri ini ditaksir mencapai 6… Read More

4 hours ago

Menko Airlangga Pede IHSG Tembus 8.000 di Tahun Ini

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis Indeks Harga Gabungan Saham (IHSG) akan… Read More

4 hours ago