Poin Penting
- BEI melaporkan perkembangan implementasi proposal kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan FTSE Russell, termasuk peningkatan keterbukaan data pasar
- Per 3 Maret 2026, data nama pemegang saham di atas 1 persen sudah dapat diakses publik melalui situs BEI, dengan informasi disediakan oleh PT KSEI dan diperbarui setiap bulan
- Langkah ini memperkuat transparansi struktur kepemilikan saham, dan meningkatkan kualitas data sesuai global best practice.
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan perkembangan terkait dengan implementasi proposal yang telah diajukan kepada Global Index Provider, yakni Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan Financial Times Stock Exchange (FTSE).
Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan salah satu proposal yang telah diajukan terkait dengan disclosure atas pemegang saham di atas 1 persen sudah dapat diakses oleh publik melalui website BEI.
“Kami update bahwa per sore ini (3/3) pada saat pasar sudah tutup, shareholders name di atas 1 persen itu sudah bisa diakses oleh publik di website IDX,” ucap Jeffrey dalam Konferensi Pers dikutip, 4 Maret 2026.
Baca juga: BEI Jatuhkan 294 Sanksi ke 142 Perusahaan Sepanjang Januari 2026
Artinya, lanjut Jeffery, informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen akan disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan dipublikasikan setiap bulan melalui situs BEI.
“Informasi tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas keterbukaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di BEI,” jelas Jeffery.
Penyajian informasi ini dilakukan secara terstruktur guna memberikan gambaran yang lebih transparan mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat kepada investor dan pemangku kepentingan.
Baca juga: Kerek Free Float, BEI Ubah Aturan Liquidity Provider
BEI dan KSEI berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keterbukaan informasi sesuai dengan Global Best Practice, memperdalam kualitas data pasar, serta memastikan terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Dengan tersedianya informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen ini, diharapkan investor dapat memperoleh referensi yang lebih akurat dalam proses pengambilan keputusan investasi, sekaligus memperkuat kepercayaan, integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia. (*)
Editor: Galih Pratama










