BEI Minta SOCI Perjelas Dampak Kecelakan Kerja Anak Usaha

BEI Minta SOCI Perjelas Dampak Kecelakan Kerja Anak Usaha

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali meminta Manajemen PT Soechi Lines Tbk (SOCI) lebih jelas lagi dalam hal keterbukaan informasi, terkait dengan kecelakaan kerja yang terjadi pada anak usaha SOCI yang bergerak dalam galangan kapal, PT Multi Ocean Shipyard (MOS). Hal itu terkait dengan pengaruh kejadian tersebut dengan kontrak pengerjaan dua kapal Pertamina.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya telah kembali melakukan korespondensi dengan manajemen SOCI terkait penyelesaian kontrak pembuatan 2 kapal Pertamina bertonase 17.500 DWT, karena penjelasan manajemen terlalu umum.

“Pada saat menerima dokumen dari SOCI, kami tidak melihat sudah menjawab atau tidak, tapi akan menggali lagi,” kata dia kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018.

Ia mengaku, penjelasan atas pertanyaan bursa kepada SOCI terkait dengan pengaruh kejadian kecelakaan kerja tersebut terlalu umum dan perlu penjelasan lanjutan.

“Kita akan gali lagi kelengkapannya, tapi temen-temen tunggu dulu sampai mereka menjelaskan kepada kami,” kata Nyoman.

Baca juga: Kasus SOCI Bisa Berdampak Buruk ke Industri Perkapalan Indonesia

Sehari sebelumnya, Direktur SOCI, Paula Marlina menyampaikan bahwa dampak kejadian kecelakaan kerja pada MOS tidak berdampak terhadap kapal-kapal yang sedang berada di galangan kapal.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh pekerjaaan-pekerjaan yang dipercayakan kepada kami,“ tulis Paula dalam keterangan tertulisnya kemari.

Dalam keterangan tersebut, dijelaskan terjadi pecahnya balon airbag kapal di galangan MOS tanggal 24 November 2018. Hal itu terjadi karena adanya gesekan antara peralatan kerja yang tertinggal berdekatan dengan kapal dan mengenai balon airbag.

Dalam kejadian itu, sebanyak 22 karyawan terdampak dari insiden tersebut yakni luka ringan dan telah ditangani sebagaimana peraturan.

SOCI juga menjelaskan, kejadian tersebut tidak berdampak material kepada operasional dan keuangan perseroan, sehingga tidak berpotensi menggangu kelanjutan penyelesaian kapal. (*)

Related Posts

News Update

Top News