BEI Matangkan Penerapan Bursa Karbon

Jakarta –  Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah disahkan pada 15 Desember 2022 yang lalu, memuat sejumlah aturan baru salah satunya terkait dengan bursa karbon.

Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi UU PPSK tersebut sebagai bentuk pendalaman pasar dan perluasan perdagangan untuk bursa karbon.

“Kami laporkan juga terkait dengan UU PPSK terkait BEI dan perdagangan karbon. Kami mengapresiasi PPSK sebagai bentuk pendalaman pasar kita ke depannya dan juga perluasan dari perdagangan BEI, tidak hanya bursa saham tapi juga bursa karbon,” ucap Iman dikutip di Jakarta, 16 Januari 2023.

Sebelumnya, BEI pada Jumat lalu (13/1) telah melakukan pertemuan lanjutan dengan New York Stock Exchange (NYSE) dalam rangka menghadiri diskusi bersama untuk memperoleh pemahaman tentang mekanisme dan praktik listik domestik dan internasional untuk perusahaan di Indonesia.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa pertemuan dengan NYSE tersebut sebagai tindak lanjut dari kerjasama IDX dan NYSE yang dilakukan di New York November 2022 lalu. Diantaranya membahas promosi dan peningkatan kapasitas kedua bursa.

Ia juga telah menyampaikan informasi lanjutan terkait dengan bursa karbon, dimana BEI terus berkoordinasi dengan OJK, lembaga, kementerian terkait, serta melakukan kajian dan studi banding.

“Kajian dan studi banding juga kita lakukan ke bursa karbon yang sudah ada baik di kawasan Asia maupun Eropa. Walaupun tidak kita kunjungi secara langsung, kita mempelajari bursa karbon di Korea, Inggris, Uni Eropa, juga Malaysia,” ujar Jeffrey.

Adapun, nantinya BEI juga akan menyiapkan dan menyusun timeline, peraturan, dan model bisnis yang akan disesuaikan sesuai hasil koordinasi OJK bersama kementerian terkait, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

14 mins ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

55 mins ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

1 hour ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

20 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

21 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

21 hours ago