Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama regulator sedang mengkaji aturan penjatahan saham bagi investor, baik investor ritel maupun institusi pada saat penawaran umum perdana saham (IPO) di pasar modal Indonesia.
Aturan itu, diharapkan bisa berjalan pada kuartal I-2018, karena pada saat ini bursa sedang mengatur skema detail penerapan penjatahan saham tersebut.
”Tentunya ini tergantung dari OJK, aturannya akan diubah kemudian. Beberapa aturan dari penawaran umum dan targetnya dari tim, kuartal 1-2018 sudah selesai,” ucap Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, 14 Desember 2017.
Dengan memberikan penjatahan saham yang lebih baik ke investor ritel, bilang Samsul, maka akan meningkatkan likuiditas dan kepemilikan saham lebih bertambah.
”Karena kita ingin buat IPO ini bisa lebih dirasakan oleh semua pihak. Oleh karena itu, porsi pooling-nya dilebarkan,” jelas dia.
Meski demikian, Samsul tak menyebutkan porsi penjatahan saham ke investor ritel. Namun, besaran tersebut akan ditentukan dari valuasi dan nilai IPO perusahaan yang akan dilepas ke publik.
Bukan hanya melihat dari segi nilai, lanjut dia, besaran penjatahan saham juga akan disesuaikan dengan kemampuan sekuritas sebagai underwriter perusahaan yang ingin IPO.
Aturan penjatahan saham, lanjutnya, juga ingin memperbesar kepemilikan saham investor ritel di bursa. “Kami harap ada aturan baru ini, maka bisa lebih banyak. Karena jalur distribusinya akan diperbaiki,” tutur Samsul. (*)