BEI Jatuhi Sanksi Suspensi Perdagangan terhadap 7 Emiten, Siapa Saja?

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan daftar perusahaan tercatat yang terkena sanksi penghentian sementara perdagangan efek terkait pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee) 2025.

Melalui pengumuman tersebut, terdapat tujuh perusahaan tercatat yang mengalami suspensi efek di pasar reguler dan tunai sejak perdagangan sesi I hari ini, antara lain:

  1. PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS)
  2. PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO)
  3. PT Grand House Mulia Tbk (HOMI)
  4. PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM)
  5. PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV)
  6. PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU)
  7. PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU).

Berdasarkan catatan BEI, tanggal 15 Februari 2025 lalu, merupakan batas akhir pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahunan 2025.

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, mengatakan bahwa, pemberian sanksi terhadap perusahaan tercatat itu merupakan atas dasar ketentuan yang telah ditetapkan BEI.

Salah satunya adalah ketentuan VIII.4.2. Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

“Hal itu mengatur bahwa biaya Pencatatan Saham tahunan wajib dibayar di muka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada bulan Januari,” ucap Teuku dalam keterangan resmi di Jakarta, 17 Februari 2025.

Lalu, ketentuan VII.5.2. Peraturan BEI Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Aturan itu mengatur terkait biaya Pencatatan tahunan yang wajib dibayar di muka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada Januari.

Baca juga: Wadirut Bank Mandiri Alexandra Askandar Borong Saham BMRI, Segini Nilainya

Adapun, dengan mengacu pada ketentuan II.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh BEI, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa. 

Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka BEI dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

7 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

10 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

10 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

10 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

12 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

12 hours ago