Ilustrasi: Pergerakan pasar saham. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan daftar perusahaan tercatat yang terkena sanksi penghentian sementara perdagangan efek terkait pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee) 2025.
Melalui pengumuman tersebut, terdapat tujuh perusahaan tercatat yang mengalami suspensi efek di pasar reguler dan tunai sejak perdagangan sesi I hari ini, antara lain:
Berdasarkan catatan BEI, tanggal 15 Februari 2025 lalu, merupakan batas akhir pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahunan 2025.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, mengatakan bahwa, pemberian sanksi terhadap perusahaan tercatat itu merupakan atas dasar ketentuan yang telah ditetapkan BEI.
Salah satunya adalah ketentuan VIII.4.2. Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
“Hal itu mengatur bahwa biaya Pencatatan Saham tahunan wajib dibayar di muka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada bulan Januari,” ucap Teuku dalam keterangan resmi di Jakarta, 17 Februari 2025.
Lalu, ketentuan VII.5.2. Peraturan BEI Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Aturan itu mengatur terkait biaya Pencatatan tahunan yang wajib dibayar di muka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada Januari.
Baca juga: Wadirut Bank Mandiri Alexandra Askandar Borong Saham BMRI, Segini Nilainya
Adapun, dengan mengacu pada ketentuan II.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh BEI, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.
Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka BEI dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More