BEI Jatuhi Sanksi Suspensi Perdagangan terhadap 7 Emiten, Siapa Saja?

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan daftar perusahaan tercatat yang terkena sanksi penghentian sementara perdagangan efek terkait pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee) 2025.

Melalui pengumuman tersebut, terdapat tujuh perusahaan tercatat yang mengalami suspensi efek di pasar reguler dan tunai sejak perdagangan sesi I hari ini, antara lain:

  1. PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS)
  2. PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO)
  3. PT Grand House Mulia Tbk (HOMI)
  4. PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM)
  5. PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV)
  6. PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU)
  7. PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU).

Berdasarkan catatan BEI, tanggal 15 Februari 2025 lalu, merupakan batas akhir pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahunan 2025.

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, mengatakan bahwa, pemberian sanksi terhadap perusahaan tercatat itu merupakan atas dasar ketentuan yang telah ditetapkan BEI.

Salah satunya adalah ketentuan VIII.4.2. Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

“Hal itu mengatur bahwa biaya Pencatatan Saham tahunan wajib dibayar di muka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada bulan Januari,” ucap Teuku dalam keterangan resmi di Jakarta, 17 Februari 2025.

Lalu, ketentuan VII.5.2. Peraturan BEI Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Aturan itu mengatur terkait biaya Pencatatan tahunan yang wajib dibayar di muka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada Januari.

Baca juga: Wadirut Bank Mandiri Alexandra Askandar Borong Saham BMRI, Segini Nilainya

Adapun, dengan mengacu pada ketentuan II.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh BEI, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa. 

Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka BEI dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

OJK Targetkan Aset Asuransi Tumbuh hingga 7 Persen di 2026

Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More

43 mins ago

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

2 hours ago

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

3 hours ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

3 hours ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

4 hours ago