BEI: Implementasi Pencairan Saham 2 Hari Berjalan Mulus

BEI: Implementasi Pencairan Saham 2 Hari Berjalan Mulus

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku, peralihan sistem settlement (penyelesaian) transaksi dari T+3 menjadi T+2 pada hari pertama perdagangan berjalan sukses dan tepat waktu tanpa ada kebutuhan penalangan dari PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Asal tahu saja, sistem proses penyelesaian transaksi di pasar modal telah berubah dari T+3 menjadi T+2. Dengan demikian, proses transaksi hingga berpindahnya saham dan uang selesai lebih cepat, yang sebelumnya dibutuhkan waktu hingga 3 hari, kini cukup hanya 2 hari.

Menurut Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi, KPEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah melakukan proses penyelesaian transaksi 23 November 2018 dan 26 November 2018 pada 28 November 2018 yang merupakan hari perdagangan dengan menerapkan siklus penyelesaian T+2.

“Meski ada transaksi kenaikan, karena penggabungan di tanggal 23 dan 26 November, namun prosesnya cukup lancar dan tidak ada penalangan. Security lending and borrowing juga tidak ada sama sekali. Jadi betul-betul mulus,” ujarnya di Gedung BEI Jakarta, Kamis, 29 November 2018.

Adapun total volume efek yang ditransaksikan pada 23 dan 26 November 2018 mencapai 18,5 miliar lembar dengan nilai Rp13,3 triliun dan frekuensi transaksi sebanyak 754 ribu kali. “Nilai penyelesaian secara netting atas penggabungan transaksi itu mencapai 4,99 miliar lembar efek atau senilai Rp4,85 triliun.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa seluruh transaksi tersebut dapat diselesaikan oleh Anggota Bursa dan Bank Kustodian pada 28 November 2018 secara tepat waktu tanpa adanya kebutuhan penalangan dari KPEI untuk penanganan kegagalan penyelesaian.

Berdasarkan hasil evaluasi atas penerapan Siklus Penyelesaian T+2 yang dimulai dari proses Transaksi Bursa pada tanggal 23 November 2018 dan 26 November 2018 sampai dengan penyelesaian transaksi gabungan (double settlement) yang jatuh pada hari Rabu, 28 November 2018, dinyatakan cukup sukses.

“Hal ini menjadi tonggak sejarah untuk Pasar Modal Indonesia, dengan Indonesia sebagai negara ketiga di Asia Tenggara yang telah menerapkan Siklus Penyelesaian T+2 setelah Vietnam dan Thailand,” ucapnya.

Percepatan transaksi bursa T+2, memiliki tujuan untuk meningkatkan likuiditas melalui percepatan re-investment dari modal investor maupun efisiensi operasional serta menambah kapasitas transaksi Perusahaan Efek.

Hal ini menyesuaikan dengan internasional best practice dalam peningkatan efisiensi penyelesaian transaksi bursa dan implementasi T+2 di pasar modal global seperti Jerman, Hongkong, India, Korea Selatan, Rusia, Taiwan, dan Thailand. Sebagai landasan hukum pemberlakuan T+2, OJK telah menerbitkan POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa. (*)

Related Posts

News Update

Top News