Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah melakukan evaluasi atas implementasi papan pemantauan khusus (PPK) tahap II atau Full Call Auction (FCA) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diskusi dengan pelaku pasar.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, mengatakan bahwa evaluasi implementasi papan pemantauan khusus FCA tersebut dilakukan agar BEI dapat melakukan implementasi evaluasi secara cepat dan tepat. Hasil evaluasi tersebut efektif mulai hari ini, 21 Juni 2024.
“Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, efektif per 21 Juni 2024, BEI mengimplementasikan perubahan Peraturan I-X,” ucap Kautsar dalam keterangan resmi dikutip 21 Juni 2024.
Lebih lanjut, evaluasi yang dilakukan terhadap implementasi papan pemantauan khusus tahap II tersebut adalah menyesuaikan kriteria saham masuk dan keluar Papan Pemantauan Khusus pada kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10.
Baca juga: Grup MNC Sebut Kebijakan FCA Merugikan, Ini Respons BEI
Kriteria nomor 1
Suatu saham dapat masuk ke dalam PPK apabila selama tiga bulan terakhir harga rata-rata di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00 yang disertai dengan kondisi likuiditas rendah, yaitu memiliki nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 lembar saham.
Agar suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 1 PPK, saham tersebut harus memiliki harga rata-rata dan kondisi likuiditas di atas ketentuan tersebut atau membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan catatan harga saham tersebut paling kurang Rp50,00 kecuali untuk saham pada Papan Akselerasi.
Kriteria nomor 6
Suatu saham masuk ke dalam PPK apabila tidak memenuhi kriteria tetap tercatat pada Peraturan I-A dan I-V (Saham Free Float) kecuali ketentuan terkait Free Float.
Untuk saham yang tercatat di Papan Utama serta Papan Pengembangan masuk dalam PPK apabila jumlah saham Free Float kurang dari 50 juta lembar saham dan kurang dari atau sama dengan 5 persen dari jumlah saham tercatat.
Sementara untuk saham yang tercatat di Papan Akselerasi akan masuk PPK apabila Saham Free Float kurang dari atau sama dengan 5 persen dari jumlah saham tercatat.
Suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 6 PPK apabila sudah memenuhi ketentuan Saham Free Float tersebut atau masuk dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.
Kriteria nomor 7
Perubahan juga dilakukan pada kriteria 7, yaitu suatu saham masuk ke dalam PPK jika memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 selama tiga bulan terakhir.
Untuk dapat keluar dari papan ini, selain sudah memiliki kondisi likuiditas di atas kriteria tersebut, Perusahaan Tercatat juga membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui RUPS, atau masuk ke dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.
Baca juga: Pasar Saham Masih Lesu, Mirae Asset Ungkap Penyebabnya
Kriteria nomor 10
Tidak terdapat perubahan kriteria saham masuk ke PPK. Namun, terdapat perubahan kriteria suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 10, yaitu apabila telah berada di PPK selama tujuh Hari Bursa.
“Melalui upaya evaluasi dan perubahan peraturan ini, diharapkan Perusahaan Tercatat dapat terus meningkatkan kepatuhan atas peraturan Bursa sekaligus memacu kinerjanya sebagai bentuk tanggung jawab kepada para pemegang saham,” imbuhnya. (*)
Editor: Galih Pratama