Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah berusaha keras mendorong perusahaan asing agar bisa mencatatkan sahamnya di pasar modal Indonesia, khususnya perusahaan asing yang punya kantor perwakilan atau anak usaha yang berdiri di Indonesia.
Namun sayangnya, niat untuk itu terhalang beberapa kendala. Salah satu masalahnya, jika perusahaan asing ingin IPO di bursa harus melalui skema Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) atau bisa disebut juga dengan Indonesia Depository Receipt (IDR).
Mekanisme IDR itu, kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat tidak menarik. Karena, ada mekanisme pajak dan kustodinya. Jadi saham dititipin ke kustodi dibuatkan IDR seperti bukti kepemilikan.
“Mekanismenya yang mereka lebih suka pencatatan secara langsung ke OJK, ya secara normal,” kata Samsul, di Gedung BEI Jakarta, Kamis 22 Juni 2017.
BEI sendiri diakuinya kini sedang mendorong aturan SPEI bisa direvisi. Hingga kini, aturan tersebut masih dirancang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saat ini sudah waktunya Indonesia bicara, kemungkinan menciptakan aturan main yang lebih mudah bagi perusahaan-perusahaan asing yang mau melantai di bursa,” terang Samsul.
Bukan hanya merubah aturan, lanjut dia, bursa juga telah membentuk tim khusus dalam menangani perusahaan asing yang mau IPO di Indonesia.
Tim yang dibentuk, memiliki tugas untuk mempelajari berbagai alasan perusahaan asing yang tidak mau masuk ke bursa.
“Kita sendiri sudah punya unit khusus handling foreign listing. Antisipasi tugasnya ya tadi, kita kaji dan pelajari, mengapa begitu ya,” tutup Samsul.(*)