BEI Depak 8 Emiten dari Lantai Bursa, Ini Daftarnya

BEI Depak 8 Emiten dari Lantai Bursa, Ini Daftarnya

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pembatalan pencatatan saham atau delisting untuk delapan emiten tercatat.

Pengumuman itu tertuang dalam penghapusan pencatatan efek atau delisting, No. Peng-DEL-00004/BEI.PP2/07-2025 dan No. Peng-DEL-00001/BEI.PP3/07-2025.

Berdasarkan pengumuman tersebut, delapan perusahaan tercatat yang dibatalkan pencatatan sahamnya, antara lain: 

  1. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) dan MAMIP (Saham Preferen)
  2. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
  3. PT Hanson International Tbk (MYRX) dan MYRXP (Saham Preferen)
  4. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
  5. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
  6. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
  7. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
  8. PT Nipress Tbk (NIPS).
Baca juga: Dana Asing Masuk Rp546 M, Ini 5 Saham yang Paling Diborong Investor

P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Mulyana, menyebut, dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat.

Selanjutnya, BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di bursa.

“Dalam hal perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ucap Mulyana dalam pengumuman resmi dikutip, 21 Juli 2025.

Baca juga: Simak Prospek Saham Bank hingga Pertambangan yang Tersengat Tarif Trump dan BI Rate

Adapun, berdasarkan peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), bursa membatalkan pencatatan saham perusahaan tercatat apabila:

  1. Ketentuan III.1.3.1, Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai
  2. Ketentuan III.1.3.2, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi persyaratan Pencatatan di Bursa
  3. Ketentuan III.1.3.3, Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62