Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut saat ini sedang melakukan persiapan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyusun Peraturan OJK terkait dengan penyedia likuiditas atau liquidity provider (LP) saham.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan bahwa POJK tersebut diterbitkan khusus untuk saham-saham di papan pemantauan khusus yang masuk kriteria likuiditas atau kriteria tujuh.
“Itu kita juga sedang proses dengan OJK untuk penerbitan POJK tentang LP saham. Nah, kita harapkan nanti dengan terbitnya POJK LP saham itu, nanti ada anggota bursa yang bisa menjadi liquidity provider saham,” ucap Jeffrey kepada media dikutip, 22 Mei 2024.
Baca juga: Tambah Modal, MNC Asia Holding Mau Private Placement 8,6 Miliar Lembar Saham
Sehingga, kata Jeffrey, jika nantinya emiten-emiten memiliki kontrak kerja sama dengan anggota bursa terkait LP saham, maka saham-saham yang berada pada papan pemantauan khusus dapat lebih cepat dikeluarkan.
“Nah, kalau ada emiten yang punya kontrak kerjasama dengan anggota bursa LP saham, kita harapkan itu akan bisa lebih cepat dikeluarkan dari papan pemantauan khusus,” imbuhnya.
Adapun, sebelumnya BEI telah melakukan penerapan papan pemantauan khusus tahap II atau full call auction pada 25 Maret 2024 yang lalu.
Implementasi papan pemantauan khusus tahap II tersebut bertujuan untuk memberikan alternatif segmentasi papan pencatatan yang lebih sesuai dengan strategi investasi investor dan memberikan transparansi atas kondisi perusahaan.
Baca juga: Tiga Direksi CIMB Niaga Kompak Borong Saham BNGA, Segini Nilainya
Selain itu, juga bertujuan meningkatkan transaksi dan likuiditas perdagangan khususnya saham dengan frekuensi perdagangan rendah dan di harga Rp50 dengan mekanisme perdagangan khusus.
Kemudian, untuk meminimalisir pembentukan harga yang tidak wajar dan proses price discovery yang lebih sesuai untuk saham dengan likuiditas rendah. (*)
Editor: Galih Pratama