BEI Bukukan Laba Bersih Rp578,67 Miliar Sepanjang 2023

BEI Bukukan Laba Bersih Rp578,67 Miliar Sepanjang 2023

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini (26/6) mengumumkan capaian kinerja sepanjang 2023 dengan mencatatkan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp578,67 miliar.

Sementara dari sisi pendapatan, perseroan mengalami penurunan sebanyak 14,1 persen menjadi Rp2,5 triliun. Hal ini dipicu oleh penurunan pendapatan usaha terkait transaksi bursa sebesar 23 persen menjadi Rp1,83 triliun.

“Jadi secara keseluruhan terlihat bahwa perseroan mampu mencatatkan laba tahun berjalan Rp578,67 miliar, meskipun perusahaan mengalami penurunan pendapatan sebagaimana kita lihat dibandingkan tahun sebelumnya,” ucap Direktur Utama BEI, Iman Rachman dalam Konferensi Pers BEI secara virtual di Jakarta, 26 Juni 2024.

Baca juga: Sah! Ini Dia 5 Komisaris BEI Terbaru Periode 2024-2028

Iman juga menambahkan bahwa, di sepanjang 2023 BEI berhasil menekan kenaikan beban menjadi 7,6 persen dibandingkan rata-rata kenaikan beban perseroan pada dua tahun terakhir yang tercatat sebesar 14,9 persen.

“Jadi kalau kita lihat juga kontribusi utama dari beban perseroan adalah beban gaji dan tunjangan yang kontribusinya di sini terlihat 30,7 persen dari total beban perseroan atau hanya naik 19,1 persen dari tahun sebelumnya,” imbuhnya.

Kenaikan ini terutama berasal dari adanya implementasi PMK 66 tahun 2023 terkait tunjangan
pajak perusahaan sebesar 71 persen. Sehingga, perhitungan yang paling besar adalah kenaikan tunjangan pajak, sementara kenaikan gaji di BEI hanya naik sebesar 3,1 persen.

Baca juga: BEI Catat Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

Adapun, para pemegang saham juga menyetujui penyisihan cadangan wajib perseroan Tahun Buku 2023 sebesar Rp151,69 miliar dan total cadangan wajib yang terbentuk sebesar Rp154,50 miliar atau setara dengan 20 persen dari modal disetor BEI senilai Rp772,50 miliar.

Besaran penyisihan cadangan wajib tersebut mengacu kepada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan perseroan untuk menyisihkan paling sedikit 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor apabila perseroan memiliki saldo laba positif. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News