Perkantoran Bank Muamalat Indonesia/Erman Subekti
Balikpapan – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait rencana pencatatan saham alias listing PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, yang hingga kini belum terlaksana.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, proses listing sendiri merupakan tindakan strategis dari perusahaan.
Di mana, perusahaan yang bermaksud untuk meninjau kembali dokumen seperti laporan keuangan hingga dokumen legal untuk memperbaharui informasi tersebut.
“Tentu kami menghargai siapapun, termasuk Bank Muamalat untuk meng-update dulu dokumentasi, termasuk laporan keuangan. Dan juga melakukan audit kembali dan tentu kami masih menunggu dan kami sangat percaya Bank Muamalat akan datang lagi,” katanya, di Balikpapan, Sabtu, 6 Oktober 2024.
Baca juga : Muamalat Mau Listing di BEI, Bagaimana Nasib Kepemilikan Saham BPKH?
Meski begitu, dirinya enggan menyebut batas waktu untuk Bank Muamalat melakukan listing di BEI.
“Yang saya ketahui manajemen Bank Muamalat sendiri sudah berupaya keras dan tentu masih berkomunikasi dengan kami. Mudah-mudahan sih tercapai,” bebernya.
Sebagai informasi, Bank Muamalat sebenarnya sudah tercatat sebagai perusahaan terbuka sejak 1993, namun hingga saat ini, sahamnya masih belum tercatat di BEI.
Baca juga : Bos Bank Muamalat Bocorkan Update Listing di Bursa, Rampung Tahun Ini?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sudah secara resmi mengingatkan Bank Muamalat mengenai kewajiban pencatatan sahamnya di BEI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, meski proses listing mengalami hambatan, namun Bank Muamalat masih memiliki tanggung jawab untuk memenuhi persyaratan ini.
Hal ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal dan mendukung transparansi dan juga aksesibilitas di pasar finansial di Tanah Air. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More
Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More