BEI Bersama KPEI dan KSEI Kenalkan Kontrak Berjangka Indeks Asing

BEI Bersama KPEI dan KSEI Kenalkan Kontrak Berjangka Indeks Asing

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan produk derivatif terbaru, yakni Kontrak Berjangka Indeks Asing (KBIA).

Produk derivatif tersebut bertujuan menambah keragaman instrumen yang diperdagangkan dan mendorong perkembangan derivatif di pasar modal Indonesia, juga untuk menambah eksposur investasi luar negeri.

Nantinya, KBIA akan menggunakan indeks atas efek yang tercatat di bursa luar negeri sebagai underlying. Produk tersebut dapat dimanfaatkan oleh investor untuk mendapatkan eksposur atas pergerakan
indeks dengan konstituen saham-saham luar negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyebut rencana penerbitan KBIA yang sejalan dengan amanat UU PPSK Nomor 3 Tahun 2024 akan efektif pada 10 Januari 2025.

“Produk derivatif baru KBIA, dengan underlying MSCI Hong Kong Listed Large Cap, yang diterbitkan BEI bekerjasama secara resmi dengan MSCI. Melalui penerbitan produk baru ini, diharapkan pasar derivatif Indonesia akan memiliki variasi investasi yang lebih luas dan pertumbuhannya akan semakin meningkat di masa mendatang,” ucap Inarno dalam Penutupan Perdagangan BEI 2024 dikutip, 31 Desember 2024.

BEI telah menerbitkan KBIA dengan underlying indeks MSCI Hong Kong Listed Large Cap, indeks ini merepresentasikan pergerakan saham-saham dengan kapitalisasi pasar yang besar dan tercatat di Bursa Hong Kong.

Baca juga: Kinerja BEI 2024: Bawa 41 Perusahaan Melantai di Bursa, Masuk 10 Besar IPO Global
Baca juga: PPN Naik 12 Persen, BEI Lakukan Penyesuaian Tarif Transaksi Saham

KBIA MSCI Hong Kong Listed Large Cap memiliki contract size sebesar Rp10.000 per poin indeks dengan leverage sampai dengan 33 kali lipat sehingga modal yang dibutuhkan untuk bertransaksi KBIA sangat terjangkau bagi investor.

Hal itu untuk menjaga kewajaran transaksi dan risiko dari KBIA, rentang pergerakan harga harian atau auto rejection KBIA dibatasi sebesar 15 persen dari harga penyelesaian hari sebelumnya.

Sementara Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menambahkan, produk KBIA MSCI Hong Kong Listed Large Cap yang diterbitkan BEI telah mendapatkan izin OJK dan lisensi dari MSCI.

“Pada 2025, BEI akan terus menambah efek luar negeri yang digunakan sebagai underlying KBIA, sehingga investor memiliki lebih banyak pilihan untuk mendapatkan eksposur dari pergerakan pasar luar negeri,” ujar Jeffrey.

Hadirnya produk KBIA, diharapkan dapat memberikan peluang bagi investor untuk memperluas strategi investasi dan mengoptimalisasi keuntungan portofolio melalui diversifikasi produk investasi yang berasal dari lebih dari satu pasar. KBIA juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan likuiditas pasar derivatif keuangan di Indonesia. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News